Fusilatnews -Ketika publik dikejutkan oleh penunjukan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen ID Food, gelombang kritik segera merebak. Bukan hanya karena Silfester adalah sosok kontroversial, melainkan juga karena statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik dengan vonis penjara yang sudah inkrah sejak 2019 namun belum pernah dieksekusi. Logika sederhana publik pun muncul: bagaimana mungkin seorang yang seharusnya mendekam di balik jeruji justru diberi kehormatan duduk di kursi komisaris sebuah perusahaan pelat merah?
Di tengah pertanyaan itu, mantan Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno melontarkan pernyataan yang lebih keras: pengangkatan ini bisa menjerat Erick Thohir sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Rujukannya jelas—Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat pidana. Dalam pandangan Oegroseno, Erick Thohir secara sadar memberi jabatan strategis kepada seseorang yang seharusnya menjalani hukuman, sebuah langkah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperkaya pihak yang seharusnya tidak berhak.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Silfester wajib dieksekusi. Pernyataan ini menutup ruang bagi pembelaan bahwa status hukum Silfester masih bisa ditoleransi. Vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah perintah eksekusi, bukan sekadar catatan di atas kertas. Fakta bahwa eksekusi itu belum berjalan justru membuka luka lama: lemahnya penegakan hukum di negeri ini, terutama ketika menyangkut orang-orang yang memiliki akses politik atau kedekatan dengan kekuasaan.
Di sisi lain, sikap Erick Thohir yang memilih bungkam di hadapan wartawan menambah aroma misteri. Diam seribu bahasa bisa dibaca sebagai strategi menghindari blunder politik, tetapi di mata publik, diam justru mencerminkan ketidakmampuan memberikan alasan rasional atas keputusan yang dipandang keliru. Dalam konteks ini, sikap Erick hanya mempertebal kecurigaan: adakah motif tersembunyi di balik pengangkatan Silfester?
Jika kita tarik ke ranah yang lebih luas, kasus ini bukan sekadar soal jabatan komisaris. Ia adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan di BUMN dapat dijadikan ruang kompromi politik, barter kepentingan, atau bahkan pelindung bagi mereka yang bermasalah dengan hukum. Kritik Oegroseno dan pernyataan Kejaksaan Agung menjadi semacam tamparan bahwa publik tidak boleh diam, sebab persoalan ini menyangkut integritas negara dalam mengelola aset rakyat.
Dengan demikian, isu pengangkatan Silfester Matutina tak bisa dilihat hanya sebagai kesalahan administratif. Ia adalah sinyal betapa rapuhnya batas antara kekuasaan politik dan penegakan hukum. Dan di tengah semua hiruk-pikuk itu, diamnya Erick Thohir bukanlah jawaban, melainkan justru pertanyaan yang semakin mengusik: apakah seorang menteri yang seharusnya menjaga wibawa BUMN sedang menunggu badai, ataukah diamnya itu justru pertanda ada sesuatu yang disembunyikan?


























