Fusilatnews – Pertemuan polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, yang sempat memanas di ruang publik kini berakhir dengan saling maaf. Keduanya menegaskan bahwa kesalahpahamanlah yang menjadi sumber pertentangan, bukan niat permusuhan. Namun, di balik rekonsiliasi itu, ada residu penting yang tersisa: mens rea, niat batin yang sempat menjadi dasar rencana hukum terhadap Ferry.
Kesalahpahaman yang Diredam
Ferry dalam pernyataannya menyebut bahwa dialog langsung dengan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengklarifikasi banyak hal. Ia bahkan menegaskan masih percaya pada prajurit TNI sebagai penjaga bangsa. Dari sisi komunikasi, ini adalah bentuk de-escalation konflik: masalah yang semula berpotensi menjadi perkara hukum beralih menjadi ajang klarifikasi. Di ruang publik, narasi “kesalahpahaman” menjadi penawar dari konflik yang berlebihan.
Namun, apakah cukup dengan menyebutnya sebagai kesalahpahaman lalu semua selesai? Di sinilah letak titik kritis.
TNI dan Koridor Hukum yang Dilangkahi
Sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Mereka menganggap unggahan Ferry memuat provokasi, fitnah, hingga framing negatif terhadap institusi TNI. Secara institusional, ini bisa dipahami sebagai respons defensif. Tetapi secara hukum, langkah itu keliru.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 31/PUU-XIII/2015 telah menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat digunakan oleh badan hukum atau institusi negara. MK menilai bahwa yang memiliki “rasa kehormatan” adalah individu, bukan lembaga. Dengan demikian, TNI sebagai institusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menilai langkah TNI melangkahi koridor tugasnya. Kehadiran mereka di Polda Metro memperlihatkan masih adanya pola pikir bahwa institusi negara adalah entitas “sakral” yang kebal kritik, padahal dalam demokrasi, kritik justru menjadi mekanisme kontrol warga terhadap lembaga negara.
Mens Rea sebagai Residu
Meski damai sudah tercapai, residu mens rea tetap ada. Niat untuk mempidanakan Ferry, yang ditunjukkan dengan pertemuan perwira TNI di Polda Metro, merefleksikan kecenderungan otoritarianisme yang belum sepenuhnya terkikis. Di titik ini, mens rea tidak hanya menyangkut Ferry, melainkan juga TNI itu sendiri: ada hasrat untuk menundukkan kritik melalui jalur pidana.
Residu ini berbahaya bila dibiarkan. Ia bisa kembali muncul sewaktu-waktu saat kritik lain dilontarkan publik terhadap institusi militer. Kedamaian yang tercapai hari ini bisa jadi hanya “pendinginan sesaat,” bukan penyelesaian struktural.
Ferry dan Agenda yang Lebih Besar
Menariknya, Ferry dalam pernyataannya justru menggeser fokus: bukan lagi pada dirinya, melainkan pada rekan-rekannya yang masih ditahan atau hilang. Ia menekankan solidaritas, “Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan belum tahu nasibnya.” Dengan begitu, Ferry memanfaatkan momentum damai ini untuk mengingatkan publik bahwa persoalan pokok bukan sekadar polemik personalnya dengan TNI, tetapi hak-hak warga sipil yang masih terabaikan.
Refleksi Akhir
Polemik TNI-Ferry Irwandi memberi pelajaran tentang rapuhnya batas antara kritik warga negara dan sensitivitas institusi militer. Saling maaf memang menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi residu mens rea yang sempat mengintip justru membuka pertanyaan lebih besar: apakah negara, melalui TNI, sungguh siap menerima kritik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi?
Jika mens rea itu tidak diurai, damai yang tercipta hanyalah simbolis. Demokrasi membutuhkan institusi yang dewasa, bukan yang buru-buru mencari jalur pidana saat disentuh kritik. Dalam konteks ini, justru warga sipil seperti Ferry yang menunjukkan arah: menomorsatukan solidaritas sosial dibandingkan ego pribadi.





















