FusilatNews- Kehadiran Komnas HAM, pada kasus penembakan Brigadir J, banyak yang berharap, bisa menjadi sumber informasi yang akurat dan karena diduga tidak akan berfihak. Impartial. Mengingat akibat selama ini, kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kepolisian, terdegradasi oleh banyak peristiwa yang lalu. Sehingga sudah terbangun opini didalam benak khalayak, bahwa Lembaga Kepolisian ini, lemah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan presisi. Seringkali tidak in tune antara realita dengan pesan yang dibangun.
Jadi dimana sesungguhnya peran Lembaga Komnas HAM ini, baik pada perisitiwa penembakan Brigadir J dan Pada Peristiwa, juga kasus penembakan, KM 50? Ini yang ingin saya pertegas, supaya dapat difahami. Jangan sampai terbalik atau salah memahami.
Postulat sederhana yang saya rumuskan, tentang wilayah kerja Komnas HAM adalah; “Ketika terjadi kegiatan kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara, dalam berbagai bentuknya, kepada masyarakat civil ”.
Jelas, yah. Perisitiwa penembakan KM 50 yang telah menawaskan 6 orang syahid anggota FPI, adalah wilayah dan wewenang mutlak Komnas HAM. Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan penuh atas perisitiwa tersebut. Dan bahkan, sejatinya, Polisi harus menyerahkan perisitwa ini, mutlak kepada Komnas HAM.
Seperti yang kita maklumi, hasil kerja Komnas HAM, atas perisitiwa KM 50 itu, berkesimpulan bahwa peristiwa penembakan 6 laskar FPI itu, hanya sebagai pelanggaran HAM ringan. Lalu beberapa orang polisi pelaku penembakan itu dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan, dan semua eksekutornya bebas murni. Argumen hakim adalah karena “membela diri. Bukan pembunuhan”.
Peristiwa KM 50, menurut HAM Amerika adalah pelanggaran HAM.
Komnas HAM diminta Kepolisian kali ini untuk membantu ikut melakukan penyeldikan. Mungkin karena pada KM50, dianggap sukses.
Kini, mari kita nilai, apa peran Komnas HAM pada kasus Penembakan Brigadir J. Brigadir J, ditembak oleh Bharada E dan Bripka R atas perintah Irjen Pol FS, mereka semua adalah anggota polisi. Dari sini kita dapat melihat, bahwa Komnas HAM “tidak ada sama sekali keterkaitannya” dengan peristiwa tersebut.
Satu-satunya fragmen dimana Komnas HAM terlibat dan harus berbicara serta mengawal adalah, saat penyerahan peti jenasah Brigadir J kepada keluarga, dimana Brigjend Hendra Kurniawan melarang keluarga untuk membukanya. Perisitiwa inilah, yang sesungguhnya masuk pada pelanggaran HAM, mengacu pada dalil yang saya urai diawal tadi.
Permohonan sangat dari keluarga untuk bisa membuka jenasah dengan alasan untuk menambahkan formalin ke tubuh jenazah, adalah kesempatan membuka pakaian jenazah, lalu terkuaklah misteri selama ini, sehingga kasus ini membuka tabir pandora misteri Irjen Pol Ferdy Sambo Cs itu.
Dari situlah semua elemen-elemen terkait, termasuk Kompolnas, seiring seirama menyiarkan temuan-temuanya, yang kemudian terbukti tidak akurat dan salah, masing-masing terlibat memerankan alur kisah yang dibangun diawal; Tembak Menembaklah, Pelecehan sexualah, CCTV rusaklah, bersembunyi dibalik kulkas dst.
Keberanian KAPOLRI mengungkap dan menyampaikan kesimpulan, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah termasuk sebagai tersangkanya, dinilai sebagai awal polisi mulai bekerja secara jujur, transparan dan diapresiasi oleh banyak pihak terkait. Masyarakatpun bersuka cita.
Namun, informasi terkahir dari pihak-pihak yang terkait, terus berkembang, bermunculan hal-hal yang baru. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin, menduga bahwa perisitiwa ini terkait dengan hal-hal yang lain, seperti perjudian, narkoba, dll. Tetapi hal ini diminta oleh Kadiv Humas POLRI untuk bersabar tidak dikembangkan, hingga penyidikan usai. Tetapi kuasa hukum Bharada E, justru tidak berani menyampaikan informasi apapun dari pengakuan Bhadara E, yang sedang memohon sebagai justice collaboration, sebagai saksi kunci, ketika didesak oleh host Hotman Paris dalam acara HOTROOM.
Ini semua adalah residu yang tersisa, yang harus diungkap dan dibersihkan dari semua sampah kemaksiatan di instalasi kepolisian, untuk mengembalikan marwah kepolisian yang dipercaya rakyat.


























