FusilatNews- Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menanggapi pertanyaan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam menyikapi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan Mahfud tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Awalnya pimpinan komisi di bidang hukum ini memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai. “Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, dikutip detik.com Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Pacul mengatakan isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.
“Ini di grup (pimpinan Komisi III DPR) sudah WA-WA-an apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya 3 hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, ada RKUHP yang diminta lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat,” ungapnya.
“Ketiga, itu anggaran. Pasca nota presiden, itu pasti dipacu untuk menyelesaikan anggaran. Tapi 3 tetap dimasukan, sudah disepakati ini. Tinggal penjadwalannya saja nanti,” lanjutnya.
Pacul kemudian menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam terhadap kasus kematian Brigadir Yoshua. Pacul mengatakan DPR, terutama Komisi III DPR, sadar posisi.
“Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” tuturnya. Hal tersebut disampaikan Bambang dalam menanggapi pernyataan Mahfud yang menganggap DPR seolah diam dalam menanggapi kasus Brigadir Yosua. Ia mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar dalam kasus Brigadir Yoshua. Pacul mengungkit saat Mahfud mengumumkan tersangka ketiga di kasus itu sebelum Polri mengungkap ke publik.
“Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator, lo, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator,” ujar Pacul.

























