• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Dituding Sirekap Amburadul dan Ditantang Audit Forensik Oleh Mahfud MD, Jawaban KPU Berbelit

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 21, 2024
in Pemilu
0
Apa Kata Mahfud Tentang Penyaluran Bansos

Mahfud MD menyatakan bantuan sosial atau bansos itu ada bukan karena kemurahan hati seseorang, melainkan sudah ada dalam ketentuan hukum dan konstitusi.Dok. Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Offical

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam situasi yang semakin memburuk ini Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kemarin tak mau memberikan penjelasan yang dibutuhkan khususnya alasan di balik kebijakan tidak memperbolehkan petugas KPPS melakukan koreksi apabila data raihan suara Pilpres 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak sesuai dengan Formulir C.Hasil.

Jakarta – Fusilatnews – Mulai dari kesalahan dalam mengimput,sampai pelarangan anggota KPPS untuk melakukan koreksi terhadap form model C sampai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 hanya menhhasilkan kontroversi dan kegaduhan khususnya angka-angka penghitungan ditampilkan di Sirekap, banyak yang tak sesuai dengan angka-angka pada form model C

Dalam situasi yang semakin memburuk ini Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kemarin tak mau memberikan penjelasan yang dibutuhkan khususnya alasan di balik kebijakan tidak memperbolehkan petugas KPPS melakukan koreksi apabila data raihan suara Pilpres 2024 yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak sesuai dengan Formulir C.Hasil.

“Dari sisi datin (data dan informasi) kami menyiapkan sesuai proses bisnis yang sudah dilakukan,” kata Betty ketika ditanya alasan di balik kebijakan itu, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ketika ditanyakan kembali alasannya, Betty justru menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sudah memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Senin (19/2/2024). Padahal, Hasyim dalam jumpa pers tersebut tak memberikan penjelasan terkait hal itu. Bahkan, KPU tidak memberikan sesi tanya-jawab kepada wartawan saat itu.

Betty juga merespons singkat desakan yang disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD agar dilakukan audit forensik oleh lembaga independen terhadap Sirekap. Betty menyebut bahwa audit sudah dilakukan seusai peraturan presiden (perpres).

“(Audit terhadap Sirekap) sudah dilakukan,” kata Betty.

Ketika ditanya lembaga apa yang melakukan audit terhadap Sirekap, Betty tak mau menyebutkannya. “Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu, nanti silakan dikoordinasikan,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

Betty tampaknya keberatan memberikan penjelasan rinci ketika ditegaskan bahwa Mahfud ingin audit dilakukan oleh lembaga independen. “Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa berbagai elemen masyarakat sudah menyuarakan masalah dari Sirekap. Bahkan, sudah ada beberapa pihak yang yang mengusulkan untuk dilakukan audit digital forensik terhadap sistem tersebut.

“Jadi itu supaya diaudit, benar itu bagaimana kok bisa terjadi amburadul begitu? Berbagai karena kesalahan secara teknologis itu kan ditemukan ada, kalau ketahuan salah di sini, pindah ke daerah lain itu kan ada juga,” ujar Mahfud di MMD initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Sebagai gambaran, Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh KPPS. Caranya, petugas KPPS memfoto Formulir C.Hasil, sehingga angka raihan suara di dalamnya akan terkonversi menjadi data numerik.

Hanya saja, hasil konversi itu tak selalu sama dengan data yang tertera dalam Formulir C.Hasil. Untuk raihan suara pemilihan legislatif (pileg), petugas KPPS diperbolehkan melakukan koreksi data di Sirekap agar sesuai C.Hasil.

Namun, KPPS tidak diberikan kewenangan koreksi apabila ada kesalahan data untuk raihan suara pilpres. KPPS hanya bisa memberikan tanda di aplikasi Sirekap bahwa ada perbedaan data hasil pemindaian.

Adapun koreksi data hanya bisa dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik pada Senin (19/2/2024) malam menjelaskan bahwa sistem Sirekap untuk pemindaian formulir C.Hasil pilpres dan pileg menggunakan teknologi berbeda. Untuk pemindaian C.Hasil pilpres memakai teknologi OMR (Optical Mark Recognition). Dengan teknologi tersebut, petugas KPPS tidak bisa mengoreksi jika hasil unggahan di Sirekap berbeda dengan formulir C.Hasil.

Untuk pemindaian formulir C.Hasil pileg DPR/DPRD dan DPD, sistem Sirekap menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) sehingga petugas KPPS bisa melakukan koreksi data apabila terdapat kesalahan data. Sebagai catatan, KPU mempublikasikan data raihan suara yang terkumpul di Sirekap kepada publik lewat laman http://pemilu2024.kpu.go.id/. Publikasi bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat, Jaga Pemilu mengatakan, persoalan salah input dalam aplikasi Sirekap milik KPU menjadi pelanggaran tertinggi yang diperoleh pada H-1 hingga H+3 hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. Jaga Pemilu juga mencatat, pelanggaran tertinggi berikutnya adalah kesalahan administrasi tata cara pelayanan pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan para petugas KPPS di lapangan

“Sejak Orde Baru berakhir, ini adalah pemilu keenam yang kita lakukan. Sangat disayangkan bahwa sudah enam kali berturut-turut kita melakukan pemilu, berbagai kecurangan atau kesalahan yang terjadi, termasuk kesalahan administratif seperti dua hal tertinggi tersebut, belum bisa diminimalisir,” kata Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu Luky Djani akhir pekan lalu.

Luky menjelaskan, kedua pelanggaran itu diperoleh dari pantauan yang Jaga Pemilu lakukan di hampir 7.000 tempat pemungutan suara (TPS) di lapangan, baik oleh penjaga pemilu yang teregistrasi, maupun dari masyarakat umum. Keduanya berbeda dari isu pelanggaran tertinggi sebelum hari H yang didominasi oleh ketidaknetralan aparat.

“Selain salah input Sirekap dan kesalahan administrasi tata cara pemilu, juga ada persoalan netralitas penyelenggara, politik uang di H-1 sampai menjelang pencoblosan atau yang dikenal sebagai serangan fajar. Juga ada pelanggaran terkait dengan Daftar Pemilih Tetap. Misalnya, ada nama di daftar tapi tidak menerima surat panggilan, atau sebaliknya, ada anggota keluarga yang sudah wafat tapi menerima surat panggilan,” jelasnya.

Luky melanjutkan, menurutnya Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 1992 ketika Orde Baru masih berkuasa. Artinya, setelah 30 tahun Indonesia menyelenggarakan pemilu bebas, berbagai kesalahan masih terus terjadi hingga saat ini di pasca-reformasi.

Pendiri JagaSuara2024 Hadar Gumay mengatakan, kesalahan penginputan data di Sirekap tidak bisa dianggap enteng. Ini karena data rekapitulasi yang secara manual akan dilakukan bertahap sesungguhnya bertumpu pada bahan awal dari aplikasi Sirekap.

Sehingga data Sirekap harus benar-benar jujur mencerminkan perolehan hasil dari TPS. “Jadi kalau bahan awalnya kotor, maka rekap manualnya pun akan tidak bersih,” tuturnya.

Hadar mengutip temuan organisasinya yang mengambil 5.000 sampel data Sirekap yang tersebar di 1.172 kelurahan yang dipilih secara acak dan tersebar di 494 kabupaten/kota.

Dari sampel sebanyak itu, ditemukan 2,66 persen kesalahan suara sah tidak sama dengan jumlah suara paslon, 0,88 persen suara sah tidak sesuai dengan foto C hasil, dan 1,96 persen satu atau lebih suara paslon tidak sesuai dengan foto C hasil.

“Ada kemungkinan di antara sampel ada kesalahan yang telah diperbaiki sebelum diunduh, sehingga tingkat kesalahan sebenarnya lebih tinggi. Sirekap sesungguhnya alat bantu yang sangat penting, tapi sebagaimana alat, ia bisa direkayasa, sehingga harus diperhatikan dan diawasi betul,” ungkap Hadar

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan, Sirekap menjadi sorotan dan kontroversi di publik karena belum melewati tes dan uji yang cukup sebelum diterapkan di Pemilu 2024 ini. Ismail menilai mestinya, Sirekap masih perlu melalui serangkaian perbaikan sistem sebelum dipakai dan dapat diakses oleh publik.

Teman-teman masyarakat sipil sudah tes sistemnya, emang ada fitur yang harus diperbaiki, dan belum dites secara luas. Jadi kemungkinan salah ada, makanya yang terjadi sekarang jadi keniscayaan. Harusnya sudah cukup lama disiapkan, dan sudah dites luas,” kata Ismail, Senin (19/2/2024).

Ismail melihat Sirekap jadi kerap error dalam penghitungan dan penjumlahan karena banyaknya netizen yang menemukan kesalahan-kesalahan. Sehingga Optical Character Recognition (OCR) yang dipakai melakukan kesalahan dalam sistem penghitungan.

“Misalnya hal yang sederhana, salah OCR, kalau salahnya 1 persen saja dari 800 ribu DPT, berarti itu sudah 8 ribu TPS. Sebenarnya nggak banyak. Tapi kalau ditemukan oleh netizen, petugas lapangan, jadinya banyak. Makanya itu yang terjadi sekarang. Tidak ada OCR di dunia yang sempurna,” ucap Ismail.

Terlepas dari kontroversi dan kesalahan teknis pelaksanaannya, Ismail menilai kehadiran Sirekap sangat penting bagi publik dalam mengakses transparansi hasil Pemilu 2024. Bukan hanya publik pemilih, tapi juga bagi partai dan calon legilatif yang telah berjuang mendapatkan suara.

Karena kata dia, akan lebih sulit untuk mengawal suara secara manual yang berjenjang dari TPS, Kecamatan, KPU Kabupaten, KPU Provinsi hingga KPU tingkat pusat.

“Sirekap itu sangat dibutuhkan, karena ini jadi alat untuk menghitung. Jadi alat untuk publik untuk mendapatkan transparansi. Tidak bisa dianggap sebgai alat bantu yang bisa diabaikan,” kata Ismail menambahkan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Tengah Melambungnya Harga Beras dan Harga-harga Lainnya , Bank Indonesia Klaim Inflasi Terjaga

Next Post

PDIP Dalam Suratnya Kepada KPU, Nyatakan Menolak Penggunaan Sirekap

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
KPU:Adanya Gangguan DDoS pada Sirekap sejak Hari Pemungutan Suara

PDIP Dalam Suratnya Kepada KPU, Nyatakan Menolak Penggunaan Sirekap

TKN Prabowo Tuding Anies Eksploitasi Kematiam Harun Al Rasyid

Gerindra Tolak Penggunaan Hak Angket Untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist