• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Dua Bambang Bersuara Soal Amandemen UUD 1945: Hati-hati Buka Kotak Pandora!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 25, 2025
in Feature, News, Pojok KSP
0
Dua Bambang Bersuara Soal Amandemen UUD 1945: Hati-hati Buka Kotak Pandora!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Ada dua Bambang yang sudah bersuara terkait rencana amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertama adalah Bambang Soesatyo, Ketua MPR periode 2019-2024 dari Partai Golkar. Kedua adalah Bambang Wuryanto, Wakil Ketua MPR periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan.

PDIP adalah pemilik mayoritas kursi di MPR hasil Pemilu 2024, yakni 110 kursi. Disusul Golkar dengan 102 kursi. Disusul lagi oleh Partai Gerindra dengan 86 kursi.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, berkata: amandemen kelima UUD 1945 diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan memperbaiki semua kerusakan yang terjadi saat ini.

Bambang Pacul, panggilan akrab Bambang Wuryanto, mengatakan: usulan perubahan atau amandemen UUD 1945 pasti ada, karena perubahan adalah sebuah keniscayaan.

Perubahan itu, katanya, sejalan dengan kewenangan MPR sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 3 UUD 1945 adalah, “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”

Sudah empat kali UUD 1945 diamandemen oleh MPR sepanjang tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Kini, setelah dua Bambang bersuara, sepertinya amandemen kelima UUD 1945 tinggal soal waktu dan teknis saja.

Apalagi dari sembilan fraksi di DPR/MPR, delapan di antaranya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hanya PDIP yang tak bergabung dengan KIM Plus. Namun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menyatakan dukungannya kepada Prabowo meskipun dari luar pemerintahan.

Adapun MPR terdiri atas DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di mana setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD. DPD pun sepertinya akan setuju dengan amandemen kelima UUD 1945 itu.

Kerusakan Warisan Jokowi

Dalam tulisannya di detik.com, 15 Juli 2025, Bamsoet terkesan menyalahkan pemerintahan sebelum Prabowo, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ia tuding mewariskan kerusakan kepada Prabowo.

Skala kerusakan atau kemunduran yang diwariskan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto plus berbagai persoalan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, katanya, tercermin dari korupsi yang marak, terkotak-kotaknya masyarakat, gaduh yang tak berujung hingga melemahnya ketahanan ekonomi.

Realitas kerusakan yang kini menjadi pekerjaan rumah Presiden Prabowo itu, kata Bamsoet, terjadi akibat tata kelola kekuasaan, hukum, hingga etika publik yang masih berselimutkan persoalan struktural.

Dari evaluasi kritis terhadap ragam ekses praktik ketatanegaraan saat ini, katanya, menjadi nyata urgensi dan relevansi untuk amandemen kelima UUD 1945.

Terjadi kooptasi kekuasaan oleh oligarki. Oligarki tidak pernah peduli pada rakyat karena dia fokus cari untung untuk kelompoknya.

Menurut Bamsoet, kooptasi oleh oligarki menyebabkan sistem check and balances menjadi sangat lemah, bahkan nyaris tak berfungsi. Akuntabilitas etis di kalangan pejabat publik pun mendekati titik nol, sehingga tak mengherankan jika korupsi semakin marak dengan skala yang terus menggelembung di kisaran triliunan rupiah.

Semua kerusakan atau kemunduran ini, lanjutnya, mencerminkan kegagalan implementasi demokrasi substansial, karena desain institusionalnya memang belum cukup matang dan belum efektif.

Jadi, tegasnya, gagasan perubahan kelima UUD 1945 bukan muncul dari ruang hampa. Usulan ini dilandasi evaluasi kritis terhadap praktik ketatanegaraan pasca-reformasi yang justru mengalami kemunduran.

Yang terutama dari amandemen kelima UUD 1945, sebagaimana telah menjadi diskursus selama ini, adalah memasukkan pasal tentang Pedoman Haluan Negara (PHN) yang merupakan pengganti dari Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah berlaku sepanjang kekuasaan rezim Orde Baru.

Mungkin Pasal 3 UUD 1945 itulah yang akan ditambah klausul agar MPR memiliki kewenangan menetapkan PHN.

Akan tetapi, hati-hati. Bisa jadi ada jebakan Batman, sehingga kotak Pandora pun akan terbuka, dan segala kelemahan dari UUD 1945 hasil amandemen empat kali akan berhamburan keluar. Amandemen bisa melebar ke pasal-pasal lainnya.

Misalnya pasal tentang Presiden-Wapres yang akan kembali dipilih oleh MPR, bukan dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana amanat Pasal 6A UUD 1945.

Lalu pasal tentang pilkada agar kepala daerah seperti bupati, walikota atau gubernur dipilih oleh DPRD, bukan dipilih lagsung oleh rakyat yang sudah berlangsung sejak 2004 hingga kini.

Kemudian Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Pasal 7 ini bisa saja diamandemen agar masa jabatan Presiden bisa sampai tiga periode. Jika ini terjadi, bisa saja Jokowi maju sebagai capres kembali di Pilpres 2029.

Akankah langkah MPR melakukan amandemen kelima UUD 1945 benar-benar membuka kotak Pandora? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Ijazah Bodong, Aktivis 98 akan Laporkan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik ke Bareskrim

Next Post

Senayan Terbakar: Rakyat Melawan, Parlemen Membisu

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng
daerah

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya
News

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Senayan Terbakar: Rakyat Melawan, Parlemen Membisu

Senayan Terbakar: Rakyat Melawan, Parlemen Membisu

KORUPSI SISTEMIK, KORUPSI YANG TAK PERNAH USAI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist