Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ada dua Bambang yang sudah bersuara terkait rencana amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertama adalah Bambang Soesatyo, Ketua MPR periode 2019-2024 dari Partai Golkar. Kedua adalah Bambang Wuryanto, Wakil Ketua MPR periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan.
PDIP adalah pemilik mayoritas kursi di MPR hasil Pemilu 2024, yakni 110 kursi. Disusul Golkar dengan 102 kursi. Disusul lagi oleh Partai Gerindra dengan 86 kursi.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, berkata: amandemen kelima UUD 1945 diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan memperbaiki semua kerusakan yang terjadi saat ini.
Bambang Pacul, panggilan akrab Bambang Wuryanto, mengatakan: usulan perubahan atau amandemen UUD 1945 pasti ada, karena perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Perubahan itu, katanya, sejalan dengan kewenangan MPR sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 3 UUD 1945 adalah, “MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”
Sudah empat kali UUD 1945 diamandemen oleh MPR sepanjang tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Kini, setelah dua Bambang bersuara, sepertinya amandemen kelima UUD 1945 tinggal soal waktu dan teknis saja.
Apalagi dari sembilan fraksi di DPR/MPR, delapan di antaranya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hanya PDIP yang tak bergabung dengan KIM Plus. Namun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menyatakan dukungannya kepada Prabowo meskipun dari luar pemerintahan.
Adapun MPR terdiri atas DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di mana setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD. DPD pun sepertinya akan setuju dengan amandemen kelima UUD 1945 itu.
Kerusakan Warisan Jokowi
Dalam tulisannya di detik.com, 15 Juli 2025, Bamsoet terkesan menyalahkan pemerintahan sebelum Prabowo, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ia tuding mewariskan kerusakan kepada Prabowo.
Skala kerusakan atau kemunduran yang diwariskan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto plus berbagai persoalan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, katanya, tercermin dari korupsi yang marak, terkotak-kotaknya masyarakat, gaduh yang tak berujung hingga melemahnya ketahanan ekonomi.
Realitas kerusakan yang kini menjadi pekerjaan rumah Presiden Prabowo itu, kata Bamsoet, terjadi akibat tata kelola kekuasaan, hukum, hingga etika publik yang masih berselimutkan persoalan struktural.
Dari evaluasi kritis terhadap ragam ekses praktik ketatanegaraan saat ini, katanya, menjadi nyata urgensi dan relevansi untuk amandemen kelima UUD 1945.
Terjadi kooptasi kekuasaan oleh oligarki. Oligarki tidak pernah peduli pada rakyat karena dia fokus cari untung untuk kelompoknya.
Menurut Bamsoet, kooptasi oleh oligarki menyebabkan sistem check and balances menjadi sangat lemah, bahkan nyaris tak berfungsi. Akuntabilitas etis di kalangan pejabat publik pun mendekati titik nol, sehingga tak mengherankan jika korupsi semakin marak dengan skala yang terus menggelembung di kisaran triliunan rupiah.
Semua kerusakan atau kemunduran ini, lanjutnya, mencerminkan kegagalan implementasi demokrasi substansial, karena desain institusionalnya memang belum cukup matang dan belum efektif.
Jadi, tegasnya, gagasan perubahan kelima UUD 1945 bukan muncul dari ruang hampa. Usulan ini dilandasi evaluasi kritis terhadap praktik ketatanegaraan pasca-reformasi yang justru mengalami kemunduran.
Yang terutama dari amandemen kelima UUD 1945, sebagaimana telah menjadi diskursus selama ini, adalah memasukkan pasal tentang Pedoman Haluan Negara (PHN) yang merupakan pengganti dari Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah berlaku sepanjang kekuasaan rezim Orde Baru.
Mungkin Pasal 3 UUD 1945 itulah yang akan ditambah klausul agar MPR memiliki kewenangan menetapkan PHN.
Akan tetapi, hati-hati. Bisa jadi ada jebakan Batman, sehingga kotak Pandora pun akan terbuka, dan segala kelemahan dari UUD 1945 hasil amandemen empat kali akan berhamburan keluar. Amandemen bisa melebar ke pasal-pasal lainnya.
Misalnya pasal tentang Presiden-Wapres yang akan kembali dipilih oleh MPR, bukan dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana amanat Pasal 6A UUD 1945.
Lalu pasal tentang pilkada agar kepala daerah seperti bupati, walikota atau gubernur dipilih oleh DPRD, bukan dipilih lagsung oleh rakyat yang sudah berlangsung sejak 2004 hingga kini.
Kemudian Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Pasal 7 ini bisa saja diamandemen agar masa jabatan Presiden bisa sampai tiga periode. Jika ini terjadi, bisa saja Jokowi maju sebagai capres kembali di Pilpres 2029.
Akankah langkah MPR melakukan amandemen kelima UUD 1945 benar-benar membuka kotak Pandora? Kita tunggu saja tanggal mainnya.
























