Jakarta-Fusilatnews– Bareskrim Mabes Polri terancam digeruduk Aktivis 98. Mereka berencana melaporkan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik, Aridayanto Kusumayuda, yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk menapaki karier hingga duduk di kursi komisaris BUMN strategis.
Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkaran perusahaan pelat merah. Kali ini sorotan mengarah kepada Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Aridayanto Kusumayuda, atau yang akrab disapa Anto. Ia disebut bakal segera dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Aktivis 98, Rahman Simatupang.
Rahman menegaskan, laporan tersebut bukan ancaman kosong. Menurutnya, ada indikasi kuat Aridayanto menggunakan ijazah yang tidak sah dalam perjalanan kariernya. Bila terbukti, perbuatan tersebut masuk ranah pidana.
“Aridayanto akan kita laporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya enam tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat, karena masuk ke pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara apabila digunakan untuk kepentingan resmi,” ujar Rahman dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran PT Pupuk Indonesia Logistik merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), holding pupuk milik negara yang menangani distribusi pupuk bersubsidi secara nasional. Jabatan komisaris independen dinilai strategis karena berperan dalam pengawasan kebijakan perusahaan, khususnya terkait tata kelola dan integritas.
“Bagaimana mungkin perusahaan BUMN yang begitu strategis dipimpin dan diawasi oleh orang yang ijazahnya patut diduga palsu? Ini jelas mencederai prinsip good corporate governance (GCG),” kata Rahman.
Aktivis 98 itu menegaskan, langkah pelaporan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kontrol publik terhadap pejabat BUMN. Ia mengingatkan, perjuangan reformasi sejak 1998 harus tetap dijaga dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sejak 1998 kita berjuang melawan KKN. Jangan sampai sekarang pejabat di BUMN kembali melakukan praktik curang yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Rahman menyebut pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti awal terkait dugaan ijazah bodong tersebut, dan dalam waktu dekat akan melapor resmi ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dugaan penggunaan ijazah palsu memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 263 KUHP mengatur pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Sementara itu, pasal 264 KUHP memperberat hukuman hingga delapan tahun jika surat palsu digunakan untuk dokumen resmi, termasuk ijazah.
Ia menilai, kasus semacam ini dapat menjadi preseden penting. “Dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan publik atau di BUMN, itu bukan hanya masalah administrasi, tapi kejahatan yang bisa merusak sistem perekrutan pejabat negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Aridayanto Kusumayuda maupun pihak PT Pupuk Indonesia Logistik belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak Kementerian BUMN segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi.
“Kita menunggu sikap tegas dari Menteri BUMN. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang terbukti, segera copot jabatannya. Integritas pejabat BUMN harus dijaga,” tambah Rahman.
Kasus dugaan ijazah palsu sebelumnya juga pernah menjerat sejumlah pejabat daerah, anggota legislatif, hingga pejabat perusahaan negara. Namun, tidak semua berujung pada proses hukum tuntas, sehingga memunculkan anggapan adanya tebang pilih.
Bagi publik, kasus Aridayanto akan menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dan Kementerian BUMN dalam menjaga kredibilitas perusahaan pelat merah.

























