Fusilatnews – Peran dan fungsi forwarder dalam menjalankan aktivitasnya sangat erat kaitannya dengan Liability Insurance. Asuransi ini menjadi instrumen penting untuk meminimalkan risiko kerugian yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan barang dari negara eksportir hingga ke negara importir. Asuransi difungsikan untuk melindungi dari kerugian yang tidak dapat diprediksi saat barang dikirim dari pelabuhan muat hingga pelabuhan tujuan.
Peran dan Fungsi Forwarder
Forwarder memiliki peran ganda, baik sebagai agen maupun sebagai principal, dengan tanggung jawab yang ditentukan oleh lingkup pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.
Sebagai agen, forwarder bertanggung jawab atas kesalahan karyawannya. Namun, secara umum forwarder juga dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan atau kelalaian pihak ketiga (misalnya carrier, re-forwarding, dsb.), kecuali jika ia dapat membuktikan kesungguhan hatinya dalam memilih pihak ketiga tersebut. Artinya, forwarder tidak boleh asal menunjuk mitra kerja.
Tanggung Jawab kepada Pelanggan
Kewajiban forwarder juga mencakup tanggung jawab terhadap pelanggan atau customer. Klaim biasanya timbul akibat kehilangan atau kerusakan barang. Dalam banyak kasus, klaim tersebut termasuk kategori kerugian akibat, misalnya:
- Biaya survey,
- Kehilangan pendapatan (lost profit),
- Atau kerugian lain yang disebabkan oleh pelanggan.
Meskipun terdapat ketentuan dalam Standard Trading Condition yang membatasi tanggung jawab langsung terhadap kerugian akibat, disarankan bagi forwarder untuk menutup asuransi guna mengantisipasi risiko tersebut.
Kesalahan dan Kelalaian Forwarder
Forwarder maupun karyawannya dapat melakukan kesalahan atau kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pelanggan. Beberapa contohnya:
- Menyerahkan barang tidak sesuai instruksi.
- Lalai menutup asuransi muatan.
- Kesalahan dalam pengurusan bea cukai sehingga terjadi penundaan custom clearance dan menimbulkan kerugian.
- Salah merouting barang ke tujuan.
- Lalai dalam memilih carrier, pegawai pergudangan, atau mitra lainnya.
- Menyerahkan barang tanpa menarik Bill of Lading.
- Melakukan re-export tanpa memenuhi formalitas yang diwajibkan.
- Lalai memberi tahu consignor.
- Menyerahkan barang tanpa menagih biaya kepada consignee.
- Menyerahkan barang kepada consignee yang salah.
Apabila kesalahan atau kelalaian tersebut terbukti berasal dari pihak forwarder, maka Liability Insurance dapat menjadi dasar untuk menerima klaim setelah melalui proses penyelidikan.
Keterlambatan Penyerahan
Secara tradisional, forwarder tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan barang. Namun, dalam praktik modern terdapat kecenderungan untuk mengakui tanggung jawab tersebut dengan batasan tertentu, biasanya sebatas jumlah ongkos angkut (freight) atau maksimal dua kali lipat ongkos angkut barang terkait.
Pentingnya Asuransi
Asuransi berperan sebagai pelindung terhadap kerugian yang dialami pemilik barang. Oleh karena itu, pembayaran premi asuransi menjadi kewajiban agar risiko kerugian dapat ditutup. Pada akhirnya, pihak asuransi menjadi pengganti kerugian yang diajukan dalam proses klaim oleh shipper atau importir.
Murhan R.
























