Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja,” kata Haryoko Ari Prabowo kepada awak media
Jakarta – Fusilatnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memaparkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II yang dikenal dengan Tol MBZ tahun 2016-2017. yairu dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.
Menurut Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.
“Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja,” kata Haryoko Ari Prabowo kepada awak media Selasa (21/11)
Kendati demikian, Haryoko enggan mejelaskan siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Nantilah sabar (perintah perubahan spesifikasi). Itu materi pokok penyidikan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.