Jakarta-Fusilatnews – “Pimpinan KPK harus bertanggung jawab membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi,” keterangan tertulis. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap meminta agar pimpinan KPK kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya. Ia meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri dibawa ke Polda Metro Jaya agar jangan mangkir lagi dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahruk Yasin Limpo alias SYL.
Pada Jumat, 20 Oktober 2023, melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Firli mengkonfirmasi ketakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Bagi Yudi, hal itu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.
“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya Selasa besok agar jangan mangkir lagi,” ujar Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Menurut Yudi, tak ada salahnya jika pimpinan KPK lainnya datang saat Firli dalam pemeriksaan, sebagai bentuk solidaritas. Sebab, kata dia, Firli tak punya alasan lagi untuk mangkir di panggilan kedua pada Selasa, 24 Oktober 2024 mendatang.
“Jika pun mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di mana pun posisinya berada,” ujar Yudi.
Ia membandingkan saat menjadi penyidik di KPK yang mengusut kasus rasuah di suatu lembaga negara, maka biasanya kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal lembaga itu.
“Maka KPK pun harus seperti itu. Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” terangnya.
Sementara sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur menyampaikan perihal konfirmasi ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Pimpinan di kantor tadi adanya dia (Ghufron),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023.
Perihal surat pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri bersifat individual, bukan kolektif pimpinan KPK, Asep mengatakan alasan Ghufron demi informasi ke publik. “Tentunya ini untuk informasi ke publik, karena dia (Ghufron) pimpinan jadi dia yang menyampaikan,” ujar Asep.


























