• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

MK Segera Bentuk Mahkamah Majelis Kehormatan

Adili Ketua MK

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
October 23, 2023
in Law, News
0
Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Ini Alasan Mantan Ketua MK

Jimly Asshiddiqie. (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews– Sebagai tindak lanjut dari keputusan yang kontrovesi, disusul dengan lapor-melaporkan hakim MK,  Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Adapun anggota-anggotanya nanti ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.

“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Enny mengatakan ada tiga orang yang telah diputuskan menjadi anggota MKMK. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat hingga hakim aktif MK.

“Kami dalam RPH, telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Profesor Jimly. Kemudian kedua adalah Prof Bintan Saragih. Ketiga Yang Mulia doktor Wahiduddin Adams,” paparnya.

Enny mengatakan pembentukan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan nantinya MKMK akan bertugas memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak 7 yang sudah masuk di sini,” jelasnya.

Enny mengatakan jika saat ini ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.

“Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka konsen terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang telah melaporkan dugaan etik hakim MK. Di antaranya yang dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini masih terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10) kemarin.

Menyusul Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023). Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Di sisi lain, muncul laporan juga terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Sumber Kompas

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan Kuat Firli Bahuri Melakukan Pemerasan – Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Bawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Next Post

Apa Kata Surya Paloh soal Gibran Cawapres Prabowo?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global
Birokrasi

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

July 21, 2026
Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!
Crime

Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

July 21, 2026
Kasus Febrie dan Hotman: Integritas Penegakan Hukum, Martabat Wartawan, dan Kualitas Komunikasi Publik
Crime

Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Ketua Umum PWI: Ini Soal Martabat Profesi Wartawan

July 21, 2026
Next Post
Pilpres 2024, Prabowo: Capres Tidak Harus Saya

Apa Kata Surya Paloh soal Gibran Cawapres Prabowo?

Gibran Sudah Bertemu Puan, Dicalonkan Golkar sebagai Cawapres Prabowo

GOLKAR Menjadi Obesitas – Tak Mampu Membawa Diri Sendiri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

July 21, 2026
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo

Terkaget-kagetnya Prabowo

July 21, 2026

Membangun Kembali Kepercayaan Publik (Ketika Strategi Komunikasi Berhadapan dengan Due Process of Law)

July 21, 2026
Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

Bentrok Berdarah di NTT: Hentikan Ekspansi Militer dalam Program Ekonomi Desa!

July 21, 2026
Kasus Febrie dan Hotman: Integritas Penegakan Hukum, Martabat Wartawan, dan Kualitas Komunikasi Publik

Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI terhadap Hotman Paris, Ketua Umum PWI: Ini Soal Martabat Profesi Wartawan

July 21, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Febrie Adriansyah Tak Ditahan, IPW Geram

July 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

Ocean Institute of Indonesia Resmi Berdiri, KKP Satukan 11 Kampus Vokasi Cetak SDM Kelautan Berdaya Saing Global

July 21, 2026
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo

Terkaget-kagetnya Prabowo

July 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist