Manila, FusilatNews – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada Selasa (11/3) setelah mendarat di Bandara Internasional Manila. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian Filipina berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba yang dijalankannya saat menjabat.
“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” demikian pernyataan istana kepresidenan Filipina, seperti dilaporkan Channel NewsAsia. Saat ini, Duterte berada dalam tahanan pihak berwenang dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dakwaan ICC dan Jurisdiksi
Duterte, yang menjabat dari 2016 hingga 2022, dikenal dengan kebijakan kerasnya dalam perang melawan narkoba yang menyebabkan ribuan kematian. ICC menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, termasuk dalam 43 kasus antara 2011 dan 2019, baik sebagai presiden maupun saat menjabat sebagai wali kota Davao City.
Filipina secara resmi menarik diri dari ICC pada 2019, tetapi pengadilan tersebut tetap menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi ketika Filipina masih menjadi anggota.
Reaksi Beragam
Penangkapan Duterte memicu reaksi beragam di Filipina. Para pendukungnya mengutuk tindakan ini sebagai pelanggaran kedaulatan negara dan menyebutnya bermotif politik. Wakil Presiden Filipina yang juga putri Duterte, Sara Duterte, menegaskan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat Filipina.
Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban perang narkoba menyambut baik langkah ini sebagai upaya akuntabilitas. “Ini adalah awal dari keadilan bagi ribuan korban eksekusi di luar hukum,” kata seorang aktivis HAM kepada Reuters.
Proses Selanjutnya
Saat ini, otoritas Filipina tengah berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan ekstradisi Duterte ke ICC untuk menjalani persidangan. Pengacara Duterte telah menyatakan akan mengajukan keberatan dan menuntut pembatalan penangkapan ini.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih terus dipantau, sementara dunia internasional menunggu bagaimana Filipina menangani situasi ini dalam konteks hukum domestik dan internasional.
— FusilatNews
























