
Oleh M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Pencabutan itu bukan sekadar tindakan administratif, melainkan koreksi besar terhadap desain kelembagaan negara yang selama hampir sembilan tahun membelokkan fungsi intelijen negara untuk mengejar pelanggaran remeh-temeh.
Dasar hukum Satgas ini terdapat dalam Pasal 3 Perpres 87/2016, yang memberi empat fungsi utama kepada satuan tugas ad hoc tersebut: (a) intelijen, (b) pencegahan, (c) penindakan, dan (d) yustisi. Fungsi intelijen dalam konteks ini mencakup pengumpulan informasi dan deteksi dini atas dugaan pungli.
Namun di sinilah masalah bermula. Fungsi intelijen yang seharusnya bersifat strategis, untuk menghadapi ancaman keamanan nasional, kejahatan lintas negara, terorisme, dan perang siber, justru digunakan untuk mengintai petugas parkir, calo sekolah, hingga juru tagih liar di terminal. Negara seolah direduksi menjadi mata-mata tukang parkir. Kapasitas intelijen ditarik terlalu rendah, dipaksa menyasar urusan recehan.
Ironi ini mencuat karena sejak awal pembentukan Satgas Saber Pungli, tidak ada pijakan konstitusional atau undang-undang yang secara eksplisit menempatkan pungutan liar sebagai isu strategis keamanan nasional. Ia bukan kejahatan terorganisir lintas negara, bukan separatisme, bukan pula tindakan teror yang membahayakan kedaulatan negara. Tetapi negara mengerahkan sumber daya intelijen untuk memburunya. Lebih absurd lagi, aparat BIN yang seharusnya fokus pada ancaman geostrategis justru masuk ke ruang-ruang kecil: toilet umum, terminal, dan gerbang sekolah.
Alih-alih memperkuat hukum, pendekatan ini justru mengacaukan arsitektur penegakan hukum. Lembaga negara tumpang tindih: siapa yang menyelidik, siapa yang mengadili, siapa yang bertanggung jawab, semua menjadi kabur. Rakyat tak lagi tahu siapa yang berwenang menindak calo KTP, karena yang datang bisa siapa saja: polisi, jaksa, inspektorat, bahkan intel.
Perpres 49 Tahun 2025 adalah langkah diam-diam yang monumental. Presiden Prabowo menyampaikan pesan penting: negara tidak boleh mengobral fungsi strategis hanya demi pencitraan pemberantasan pungli. Penindakan pelanggaran administratif cukup diselesaikan lewat pengawasan internal kementerian/lembaga, penguatan inspektorat, serta jalur hukum biasa. Tidak perlu melibatkan “pasukan bayangan”.
Tapi jangan salah mengerti. Pencabutan Satgas bukan berarti pengabaian terhadap pungli. Justru ini saat yang tepat untuk membalik pendekatan: bukan negara yang memata-matai rakyat, melainkan negara yang membuka layanan, menyederhanakan birokrasi, dan memotong mata rantai korupsi dari hulu. Tak ada pungli jika seluruh layanan publik berjalan cepat, murah, dan transparan.
Masalah pungli adalah cermin dari wajah buruk birokrasi. Kita bisa membentuk seribu Satgas, tapi selama regulasi rumit, sistem digital tak transparan, dan pelayanan diskriminatif, pungli akan tetap tumbuh subur. Ibarat rayap dalam kusen negara, ia tak bisa dibunuh dengan kamera pengintai.
Dalam kacamata konstitusional, pendekatan keamanan terhadap masalah pelayanan publik justru mencederai semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang menjamin perlindungan atas hak-hak sipil. Penggunaan intelijen dalam kasus pungli juga menciptakan ruang gelap, zona abu-abu yang jauh dari akuntabilitas dan pengawasan demokratis.
Kita tidak ingin negara menjelma seperti panoptikon: mengawasi segalanya, namun tak terlihat dan tak bertanggung jawab. Negara demokratis tak boleh bersikap seperti negara polisi yang menyimpan mata di tiap sudut pasar dan telinga di tiap loket layanan.
Langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai koreksi struktural. Tapi pekerjaan rumahnya masih panjang. Jika tidak diikuti dengan reformasi layanan publik, penguatan akuntabilitas birokrasi, dan digitalisasi pelayanan yang partisipatif, maka pencabutan ini akan sebatas perombakan kertas, tanpa efek riil bagi warga.
Negara tidak seharusnya menjadi mata-mata tukang parkir. Negara harus menjadi pembuka jalan pelayanan publik, pemangkas benalu birokrasi, dan penjaga martabat warganya. Kedaulatan hukum tidak boleh dibangun dari ketakutan, tapi dari kepercayaan. Dan kepercayaan itu hanya tumbuh bila rakyat merasa dilayani, bukan diawasi.
























