• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Gila, Penyalahgunaan Honor Penanganan Perkara Hakim Agung Capai 97 Miliar

fusilat by fusilat
September 11, 2024
in Crime, News, Pojok KSP
0
Gila, Penyalahgunaan Honor Penanganan Perkara Hakim Agung Capai 97 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen pegiat antikorupsi akan menyelenggarakan diskusi publik bertajuk, “Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara Bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 Miliar”.

Diskusi publik yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini di Jakarta akan dihadiri pegiat antikorupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan mengundang Direktorat Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Krininal (Bareskrim) Polri, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (11/9/2024), dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp97 miliar.

Menurut Sugeng, hal itu dikualifikasi melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

“Kami ingin menjaga marwah MA (Mahkamah Agung) sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar MA hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan,“ jelas Sugeng.

Ia mengungkapkan, kasus itu sendiri bermula ketika pada 10 Agustus 2021 dikeluarkan penetapan atas PP No 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari Hakim Agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana tercantum dalam Nota Dinas Panitera.

Kemudian, kata Sugeng, sejak 2022 secara berlanjut sampai 2024 ini ternyata terjadi pemotongan dana HPP para Hakim Agung. “Pada 2022 pembayaran dana HPP para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang ‘cash’ (tunai) dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk, yaitu bukti tanda terima Hakim Agung yang 100%, dan tanda terima bukti Hakim Agung yang dana HPP-nya telah dipotong,” paparnya.

Pada 12 September 2023, lanjut Sugeng, landasan pemotongan dituangkan ke dalam Peraturan Sekretaris MA, yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat MA No 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris MA No 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya HPP Kasasi dan PK Bagi Hakim Agung pada MA Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi HPP Tahun 2023.

“Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana HPP para Hakim Agung diawali Kepaniteraan MA, dalam hal ini Asep Nursobah selaku Penanggung Jawab HPP menyiapkan laporan Majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari. Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak,” terangnya.

Selanjutnya, kata Sugeng, pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 26,95% dari rekening Hakim Agung, di luar pemotongan untuk Panitera Pengganti sebesar 7,5%, Panitera Muda Kamar 1%, operator 3,55% dan Staf Majelis Kolektif 2% (untuk perkara dengan majelis 3 hakim ).

“Potongan yang sama juga untuk perkara dengan Majelis 5 hakim dan perkara dengan Hakim Tunggal. Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh AN, sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95% adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan Pimpinan MA, dan merugikan para Hakim Agung yang berhak,” cetusnya.

“IPW mendapat informasi pemotongan dana HPP pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung. Selanjutnya diduga atas intervensi Pimpinan MA, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan sebesar 40%, dengan rincian 26,95% untuk tim pendukung teknis yudisial, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial. HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP No 82 Tahun 2021 Pasal 13 ayat (1) huruf a jo Pasal 13B ayat (1) jo Pasal 13C ayat ( 1 ) di mana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun Pimpinan MA untuk melakukan pemotongan,” lanjut Sugeng.

Pemotongan HPP Hakim Agung, masih kata Sugeng, harus dilakukan berdasarkan aturan dalam peraturan dan per-UU-an, tidak boleh atas Putusan Pimpinan MA.

“Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan. Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan,” tukas Sugeng.

Menurut Laporan Tahunan MA Tahun 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. “Tahun 2023 terdapat pemotongan dana HPP Kasasi biasa sejumlah Rp47,9 miliar. Apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25,95% per perkara Kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan tahun 2022 untuk perkara Kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP sebesar Rp49 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan Juru Bicara MA Suharto kepada Tempo.co, Senin (12/8/2024), kata Sugeng, ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung, tapi juga staf lainnya.

“Mempertimbangkan hal tersebut, Pimpinan MA menyepakati sebagian dana HPP sebanyak 40% didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen, yang dituangkan dalam Keputusan Panitera MA No 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran HPP pada MA,” urainya.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penyalahgunaan dana HPP Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024byang perlu didalami siapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pemotongan tersebut yang sedikitnya bernilai Rp97 miliar,” tegasnya.
Ada Pelaporan ke KPK

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan kepada KPK atas dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana HHP Bagi Hakim Agung senilai Rp97 miliar dan/atau TPPU, yang telah terkonfirmasi sebagai tindak pidana korupsi.

“Setidaknya konstruksi hukumnya serupa dan sebangun dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah menyebabkan Kepala Dinas BPPD Aris Suryono dituntut JPU selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Senin (9/9/2024). Pun dugaan korupsi terdakwa Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi yang telah divonis 4 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Junuari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak tahun 2017 hingga 2019,” ucap Sugeng.

“Materi diskusi publik tentang ‘judicial corruption’ yang terjadi bukan lantaran kebutuhan (corruption by need) melainkan dikualifikasi ‘corruption by greed’ atau korupsi karena keserakahan. Hasil diskusi publik akan kami serahkan kepada KPK, KY dan Komisi III DPR untuk kepentingan penindakan dan pengawasan,” tandas Sugeng.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

RMI NU Jakarta Minta Oknum Ba’alawi Hentikan ‘Jualan’ Karamah

Next Post

Jokowi Tantang KPK Periksa Kaesang

fusilat

fusilat

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
Tanggapan Jokowi Atas Gagalnya Kaesang Nyawagub di Pilgub Jateng

Jokowi Tantang KPK Periksa Kaesang

Megawati Soekarnoputri Bakal Tunjuk Kader PDI-P Terbaik Untuk Calon Presiden Pada Pemilu 2024

Ketua DPR: Prabowo Segera Bertemu Megawati

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist