Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen pegiat antikorupsi akan menyelenggarakan diskusi publik bertajuk, “Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara Bagi Hakim Agung Mencapai Rp97 Miliar”.
Diskusi publik yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini di Jakarta akan dihadiri pegiat antikorupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum, dan mengundang Direktorat Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Krininal (Bareskrim) Polri, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY).
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (11/9/2024), dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, yakni pemotongan dan penyalahgunaan dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp97 miliar.
Menurut Sugeng, hal itu dikualifikasi melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
“Kami ingin menjaga marwah MA (Mahkamah Agung) sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. Dengan harapan agar MA hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan,“ jelas Sugeng.
Ia mengungkapkan, kasus itu sendiri bermula ketika pada 10 Agustus 2021 dikeluarkan penetapan atas PP No 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang mendasari Hakim Agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju, sebagaimana tercantum dalam Nota Dinas Panitera.
Kemudian, kata Sugeng, sejak 2022 secara berlanjut sampai 2024 ini ternyata terjadi pemotongan dana HPP para Hakim Agung. “Pada 2022 pembayaran dana HPP para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang ‘cash’ (tunai) dan disertai tanda terima dalam 2 bentuk, yaitu bukti tanda terima Hakim Agung yang 100%, dan tanda terima bukti Hakim Agung yang dana HPP-nya telah dipotong,” paparnya.
Pada 12 September 2023, lanjut Sugeng, landasan pemotongan dituangkan ke dalam Peraturan Sekretaris MA, yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat MA No 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris MA No 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya HPP Kasasi dan PK Bagi Hakim Agung pada MA Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi HPP Tahun 2023.
“Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana HPP para Hakim Agung diawali Kepaniteraan MA, dalam hal ini Asep Nursobah selaku Penanggung Jawab HPP menyiapkan laporan Majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari. Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak,” terangnya.
Selanjutnya, kata Sugeng, pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 26,95% dari rekening Hakim Agung, di luar pemotongan untuk Panitera Pengganti sebesar 7,5%, Panitera Muda Kamar 1%, operator 3,55% dan Staf Majelis Kolektif 2% (untuk perkara dengan majelis 3 hakim ).
“Potongan yang sama juga untuk perkara dengan Majelis 5 hakim dan perkara dengan Hakim Tunggal. Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh AN, sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95% adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan Pimpinan MA, dan merugikan para Hakim Agung yang berhak,” cetusnya.
“IPW mendapat informasi pemotongan dana HPP pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung. Selanjutnya diduga atas intervensi Pimpinan MA, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan sebesar 40%, dengan rincian 26,95% untuk tim pendukung teknis yudisial, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial. HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP No 82 Tahun 2021 Pasal 13 ayat (1) huruf a jo Pasal 13B ayat (1) jo Pasal 13C ayat ( 1 ) di mana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun Pimpinan MA untuk melakukan pemotongan,” lanjut Sugeng.
Pemotongan HPP Hakim Agung, masih kata Sugeng, harus dilakukan berdasarkan aturan dalam peraturan dan per-UU-an, tidak boleh atas Putusan Pimpinan MA.
“Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan. Tentu hal ini ironis dan memperihatinkan,” tukas Sugeng.
Menurut Laporan Tahunan MA Tahun 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. “Tahun 2023 terdapat pemotongan dana HPP Kasasi biasa sejumlah Rp47,9 miliar. Apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25,95% per perkara Kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000 x perkara yang diputuskan setahun. Sedangkan tahun 2022 untuk perkara Kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP sebesar Rp49 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara MA Suharto kepada Tempo.co, Senin (12/8/2024), kata Sugeng, ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung, tapi juga staf lainnya.
“Mempertimbangkan hal tersebut, Pimpinan MA menyepakati sebagian dana HPP sebanyak 40% didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen, yang dituangkan dalam Keputusan Panitera MA No 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran HPP pada MA,” urainya.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dan penyalahgunaan dana HPP Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024byang perlu didalami siapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pemotongan tersebut yang sedikitnya bernilai Rp97 miliar,” tegasnya.
Ada Pelaporan ke KPK
Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan kepada KPK atas dugaan pemotongan dan penyalahgunaan dana HHP Bagi Hakim Agung senilai Rp97 miliar dan/atau TPPU, yang telah terkonfirmasi sebagai tindak pidana korupsi.
“Setidaknya konstruksi hukumnya serupa dan sebangun dengan dugaan perkara korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang telah menyebabkan Kepala Dinas BPPD Aris Suryono dituntut JPU selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Senin (9/9/2024). Pun dugaan korupsi terdakwa Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi yang telah divonis 4 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Junuari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak tahun 2017 hingga 2019,” ucap Sugeng.
“Materi diskusi publik tentang ‘judicial corruption’ yang terjadi bukan lantaran kebutuhan (corruption by need) melainkan dikualifikasi ‘corruption by greed’ atau korupsi karena keserakahan. Hasil diskusi publik akan kami serahkan kepada KPK, KY dan Komisi III DPR untuk kepentingan penindakan dan pengawasan,” tandas Sugeng.


























