• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Prof. Otto: MK Tak Berwenang, Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 26, 2024
in Law
0
Prof. Otto: MK Tak Berwenang, Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan demikian MK hanya berwenang mengadili perselisihan terkait hasil pemilu atau raihan suara calon. Karena secara tegas diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi ke dalam Peraturan MK (PMK).

Jakarta – Fusilatnews – Saat ditemui oleh awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menegaskan gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. Bahkan, pengacara kondang itu tegas menyatakan, kedua gugatan tersebut salah kamar.

Menurut Otto gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu 01 dan 03 mempersoalkan proses Pilpres 2024 yang dianggap diwarnai berbagai pelanggaran atau kecurangan. Padahal, persoalan proses ataupun pelanggaran merupakan wewenang Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung untuk mengadili.

Dengan demikian MK hanya berwenang mengadili perselisihan terkait hasil pemilu atau raihan suara calon. Karena secara tegas diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi ke dalam Peraturan MK (PMK).

“Di dalam PMK itu diatur apa yang harus dimohonkan. Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam WIB.

“(Dalam PMK itu diatur pula bahwa) petitum harus terkait pembatalan keputusan KPU tentang perhitungan suara,” ujar Otto menambahkan.

Menurut Otto, gugatan terkait proses atau dugaan kecurangan tidak semakali termaktub dalam PMK. Apalagi, kubu 01 dan 03 dalam petitumnya meminta agar Gibran atau Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Dia menegaskan, petitum diskualifikasi merupakan ranah Bawaslu untuk mengadili. “Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya juga tidak masuk dalam ranah MK,” ujarnya.

Karena itu, Otto menyimpulkan gugatan kubu 01 dan 03 itu cacat formil dan salah kamar. Gugatan mereka seharusnya diajukan ke kamar Bawaslu, bukan kamar MK.

“Dengan mereka mengajukan permohonan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu salah kamar,” kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu.

Bertolak dari kesimpulan tersebut, Otto yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran bisa “menghancurkan semua serangan-serangan” kubu 01 dan 03 dalam persidangan. Dia bahkan memprediksi MK akan memutuskan dua perkara itu Tidak Dapat Diterima, yang berarti pokok materinya tidak diperiksa.

“Gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Yusril kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024)

Otto memberikan penjelasan tersebut usai dirinya dan 44 kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam gugatan kubu 01 dan 03, di Gedung MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan semua syarat agar kliennya menjadi Pihak Terkait, sehingga tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak oleh majelis hakim konstitusi.

Jika permohonan menjadi Pihak Terkait dikabulkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (28/3/2024). “Kami berkeyakinan insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Pandang Indonesia, Amerika, dan Putin Terhadap Serangan di Moskwa

Next Post

Paslon Prabowo – Gibran Kumpulkan Advokad Kondang untuk Menangkan PHPU di MK

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh
Feature

Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh

July 25, 2026
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Hendardi: Fadli Zon Jangan Cari Sensasi
Law

Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung Tetap Dipertanyakan

July 25, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
Feature

Febrie Ditahan untuk Dibebaskan?

July 25, 2026
Next Post
Paslon Prabowo – Gibran Kumpulkan Advokad Kondang untuk Menangkan PHPU di MK

Paslon Prabowo - Gibran Kumpulkan Advokad Kondang untuk Menangkan PHPU di MK

Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Menkeu Ingatkan Kenaikan Harga Komoditas Jelang Lebaran Berakibat Inflasi Meningkat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

Ketika Presiden Mulai Memusuhi Pers – Lima pelajaran sejarah yang seharusnya menjadi cermin bagi Prabowo

July 28, 2026
Mengapa Kepuasan Publik terhadap Prabowo Terus Menurun?

Mengapa Kepuasan Publik terhadap Prabowo Terus Menurun?

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist