“Gugatan sederhananya tidak diterima. Terus sekarang (Almas) ajukan lagi gugatan perdata biasa,” tuturnya
Surakarta – Fusilatnews – Sidang gugatan perdata dilayangkan Almas Tsaqibbirru melawan Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi.dijadwalkan digelar 15 Februari 2024,
“Sidang pertama 15 Februari 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Aryanto
Bambang lewat pesan tertulisnya Kamis, (1/2/2024). Itu artinya, sidang digelar persis sehari setelah pencoblosan Pemilihan Presiden pada 14 Februari 2024.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum..
Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hakim nanti memutuskan.
Bambang menjelaskan bahwa sebelumnya Almas sempat mengajukan gugatan sederhana dalam perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tertanggal 22 Januari lalu. Namun, jelas Bambang, gugatan Almas tidak diterima karena hakim menilai bahwa gugatan itu tak tergolong gugatan sederhana.
“Gugatan sederhananya tidak diterima. Terus sekarang (Almas) ajukan lagi gugatan perdata biasa,” tuturnya
Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Almas Tsaqibbirru tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar.
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan itu akhirnya menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.