Jumlahnya fantastis. Setoran paling besar bisa mencapai Rp 5,6 miliar dari satu investor saja. Selain itu, ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri ikut berinvestasi sebanyak Rp 80 juta.
Jakarta – Fusilatnyews – Ustad Yusuf Mansur dinyatakan terbukti ingkar janji (wanprestasi) dalam perkara perdata. dan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis membayar ganti rugi Rp 1,2 miliar.
Gugatan perdata ini diajukan Zaini Mustofah, menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp 98 triliun atas wanprestasi bisnis batu bara.
Perhitungannya berdasarkan kerugian modal korban dan hilangnya potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.
“Saat itu Pak Ustadz [Yusuf Mansur] juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa,” kata Zaini Mustofa pada April 2022 lalu.
Adiyansyah mencitrakan diri sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan. sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Selanjutnya mengundang para jamaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.
Menurut Zaini, para jamaah tidak mengenal Adiyansyah. Namun, karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja. Setelah itu, para investor berbondong-bondong menyetorkan uangnya.
Jumlahnya fantastis. Setoran paling besar bisa mencapai Rp 5,6 miliar dari satu investor saja. Selain itu, ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri ikut berinvestasi sebanyak Rp 80 juta.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, mengatakan ketika itu kliennya sebatas membantu Adiansyah.
Dia mengatakan, awalnya Adiyansyah mendatangi pesantren Yusuf Mansur untuk bersilaturahmi, meminta doa serta meminta dukungan.
“Klien kami berpikir positif, mendoakan, men-support. Tapi tidak sampai seperti apa yang dibayangkan oleh si penggugat,” kata Deddy ketika dikonfirmasi, Rabu (28/6).
Adiyansyah penipu kelas berat Humpuss saja ditipu
Berdasarkan informasi bahwa Adiyansyah pernah terlibat kasus penipuan batu bara dengan total kerugian Rp 52 miliar pada 2007.
Korbannya adalah PT Humpuss Intermoda Tbk milik Tommy Soeharto.
Kisahnya bermula pada 2007 ketika Adiyansyah menawarkan batu bara kepada Humpuss.
Ardiansyah mengaku Direktur PT Adibara Nusantara yang memiliki kuasa pertambangan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.
Humpuss kemudian melakukan survei lokasi pada Desember 2007 dan perusahaan tidak menemukan lokasi pertambangan yang dimaksud.
Kerja sama Humpuss dengan Adiyansyah sempat dibatalkan.Namun, Adiyansyah lantas melakukan manuver dengan menggandeng Kepala Divisi Pertambangan Humpuss yakni Giadi Goerbada untuk memalsukan sejumlah dokumen.
Berbekal lusinan dokumen palsu, Humpuss akhirnya menyetorkan sejumlah uang kepada Adiyansyah. Namun, batu bara yang dijanjikan tidak kunjung datang. Pada akhir 2008, Humpuss akhirnya menyadari mereka sudah tertipu hingga Rp 52 miliar.
Manuver Adiyansyah menawarkan investasi batu bara dengan dukungan Yusuf Mansur menjadi tanda tanya besar.
Mengapa Yusuf Mansur mau mempromosikan sosok yang sedang bermasalah dengan perusahaan sekelas PT Humpuss?
Terkait soal latar belakang Adiyansyah yang menipu Humpuss, Deddy mengatakan Yusuf Mansur tak mengetahui sepak terjangnya.
“Klien kami tidak paham sampai sejauh itu. Sedikit pun tidak ada niatan dari pak kyai untuk berbuat dzolim sama siapapun,” kata Deddy

























