Jakarta FusilatNews – Mahkamah Konstitusi (MK) lagi – lagi menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen
Gugatan PKS untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. PKS memohon agar presidential threshold diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.
Pada sidang putusan hari Kamis (29/9/2022), hakim MK menolak seluruhnya permohonan PKS. Alasannya, karena penentuan angka presidential threshold merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.
Menurut MK kebijakan open legal policy adalah ranah pembuat UU, yakni DPR dan Presiden. Karena itu, penentuan besaran angka presidential threshold bukan ranah MK.
“Terhadap ketentuan Pasal 22 UU 7/2017 yang mengatur mengenai amabang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh parpol dan gabungan parpol, mahkamah tetap pada pendiriannya, yakni hal tersebut merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentukan Undang-Undang,” kata Hakim Konstitusi, Envy Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan putusan.
Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat dua hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Concurring opinion berarti hakim setuju dengan mayoritas hakim, tapi persetujuannya atas alasan berbeda.
Dua hakim yang berbeda pandangan itu Suhartoyo dan Saldi Isra. “Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase,” kata Ketua MK, Anwar Usman. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.
Ditolak nya gugatan presidential threshold bukan suatu yang baru , karena sudah tak terhitung jumlah gugatan tentang presidential threshold ini sejak pasal tentang presidential threshold 20 persen diperkenalkan dalam UU Pemiliu.

























