Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Pemanggilan itu, katanya, untuk meminta keterangan tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam pemanggilan kesekian kalinya pada hari ini mangkir lagi atau tidak menghadiri pemeriksaan di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri
Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ketidak hadiran Firli disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat siang ini pukul 12.37 WIB.
“Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin, 26 Februari 2024.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kmisaris Besar Ade Safri Simanjuntak lewat pernyataan tertulis pada Kamis 22 Februari 2024 menyampaikan surat panggilan untuk Firli Bahuri.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Pemanggilan itu, katanya, untuk meminta keterangan tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Surat tersebut merupakan yang kedua kali dikirim untuk Firli terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Ade menegaskan, Firli juga mangkir dalam panggilan pertama yang dijadwalkan pada 6 Februari 2024. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak hadirnya Firli Bahuri dalam surat panggilan yang pertama.
Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Menurut dia, berkas perkara kasus dugaan gratifikasi oleh Firli Bahuri ini bakal rampung dalam waktu dekat.
“Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” ucapnya. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo kembali dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan.
Menurut Ade, penyidik memanggil Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. “Sudah dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024, jam 10.00 di Ruang Pemeriksaan Lantai 1 Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Ade menegaskan pemeriksaan itu seputar materi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Firli
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.
“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Syahron menjelaskan hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
“Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.
Dia mengatakan berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus pada Jumat, 22 Desember 2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri..
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.