Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Kepemimpinan Joko Widodo selama sepuluh tahun terakhir telah meninggalkan banyak catatan kelam yang tak bisa dihapus begitu saja. Dalam berbagai momentum penting, nyawa rakyat menjadi taruhan, hukum kehilangan wibawa, dan keadilan terkubur oleh kepentingan kekuasaan.
Tragedi KM 50 pada 2020 adalah salah satu contoh nyata. Enam anggota Front Pembela Islam tewas dalam sebuah operasi aparat negara. Namun hingga kini, proses hukum berhenti pada pelaku lapangan, tanpa pernah mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Hukum berhenti pada level operasional, bukan struktural. Ini bukan sekadar kelalaian; ini adalah bentuk pembiaran sistemik.
Lebih jauh ke belakang, saat Pilpres 2019, bangsa ini dikejutkan oleh kematian massal: 894 petugas KPPS meregang nyawa dalam proses pemilu. Anehnya, tidak pernah ada visum et repertum yang diajukan, tidak pernah ada investigasi komprehensif yang diterbitkan. Semuanya seakan lenyap dalam diam. Negara yang seharusnya melindungi warganya justru abai, menjadikan kekuasaan tampak lebih mirip negara kriminal (state of crime) daripada negara hukum.
Dua tragedi besar ini saja sudah cukup untuk mempertanyakan integritas moral dan tanggung jawab politik seorang kepala negara. Namun, daftar catatan hitam itu ternyata masih bertambah panjang.
Dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Joko Widodo, publik kembali disuguhi pemandangan menyedihkan tentang bagaimana kekuasaan bekerja untuk melindungi diri sendiri. Tuduhan yang diajukan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur seharusnya menjadi bagian dari kontrol rakyat kepada pejabat publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bukan klarifikasi yang diberikan, melainkan kriminalisasi. Bambang Tri dan Gus Nur dipenjara. Kini, empat aktivis lain dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pun menghadapi tekanan serupa hanya karena mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.
Bahkan sebelum laporan mereka resmi masuk, intimidasi sudah terasa:
- Eggi Sudjana, bagian dari TPUA, tiba-tiba dipanggil penyidik Polri pada hari yang sama ketika dijadwalkan mengunjungi UGM dan rumah Jokowi di Solo.
- Kelompok premanisme dibiarkan beraksi, menghalau rencana kunjungan TPUA, dengan berita yang sengaja dipublikasikan untuk menciptakan suasana intimidatif.
- Saat akhirnya Jokowi menunjukkan ijazah kepada 11 wartawan, peliputan dibatasi — tidak boleh memotret — sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
- Kepada TPUA, Jokowi menolak memperlihatkan ijazahnya dengan alasan “tidak berkewajiban”, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
- Bahkan di hadapan anggota TPUA, Jokowi secara implisit menyatakan, “memalsukan ijazah S-1 tidak apa-apa, kecuali S-2 atau S-3” — sebuah pernyataan yang fatal dari seorang kepala negara.
Dalam persidangan kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, fakta-fakta ganjil terungkap: penyidik tidak pernah mengantongi berita acara pemeriksaan dari Jokowi. Jaksa, hakim, hingga pengacara hanya menerima foto kopi ijazah tanpa verifikasi terhadap dokumen aslinya. Namun tetap saja, vonis enam tahun penjara dijatuhkan.
Semua fakta ini bermuara pada satu kesimpulan sederhana: dalam sistem demokrasi dan negara hukum, presiden — bahkan mantan presiden — tak boleh kebal dari akuntabilitas.
Jika soal harga bawang merah mahal saja menjadi tanggung jawab presiden, apalagi soal nyawa manusia, keadilan hukum, dan keaslian identitas diri. Tidak ada pengecualian. Asas primus inter pares — semua setara di hadapan hukum — harus ditegakkan.
Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin baru, menghadapi tantangan besar. Ia harus membuktikan bahwa pemerintahannya berbeda dari pendahulunya. Prabowo idealnya segera menginstruksikan Kapolri untuk membuka kembali penyelidikan atas keaslian ijazah Jokowi, juga investigasi asal-usul identitas dirinya — sebagaimana temuan kejanggalan yang mengemuka di Pengadilan Negeri Surakarta.
Publik perlu diyakinkan bahwa bangsa ini tak lagi dipimpin oleh bayang-bayang masa lalu yang kelam. Bahwa negara ini berdiri di atas prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan, bukan tipu muslihat, kebohongan, dan manipulasi.
Sebab jika tidak, Indonesia akan terus terjerumus: menghormati pemimpin yang licik, membanggakan kekuasaan yang lahir dari dusta, dan mengabadikan ketidakadilan sebagai norma. Itulah harga mahal yang tak sanggup kita bayar lagi sebagai bangsa.
Negara Republik Indonesia tidak boleh tercoreng oleh satu sosok manusia yang gagal menunjukkan kehormatan moral. Tidak layak pula seorang bekas presiden yang terindikasi culas diberi hadiah rumah dan tanah oleh negara. Sebaliknya, bangsa ini butuh keteladanan — pemimpin yang jujur dalam kata dan perbuatan.
Sejarah akan menghakimi siapa saja yang membiarkan bangsa ini terpuruk dalam kelicikan dan kebohongan.
Kini, pilihan ada di tangan kita: melanjutkan jalan gelap itu, atau berani membalikkan arah — demi keadilan, kebenaran, dan kehormatan bangsa.


























