Fusilatnews – Negara punya bahasa mutakhir untuk kejahatan lama: pembangunan. Di Indonesia hari ini, kata itu lebih mirip kitab suci yang tak boleh dikritik. Siapa menggugat, ia disingkirkan. Siapa menolak, ia dicap anti-investasi. Siapa bertanya soal hak rakyat, ia dituding berisik, sok tahu, atau provokator. Padahal, kegaduhan di panggung politik—yang terus berlangsung seperti sinetron tanpa tamat—boleh jadi hanya panggung pengalih perhatian, sementara di belakang layar perjanjian besar sedang diteken. Bukan untuk rakyat, melainkan untuk mereka yang sejak lama tak butuh antre di kolom pelayanan publik: oligarkhi.
Penjajahan tak lagi mengenakan seragam militer. Ia mengenakan setelan rapat kabinet. Ia tak mengibarkan bendera asing, karena dokumen sudah cukup: undang-undang, peraturan presiden, dan Perpres turunan bertindak sebagai meriam legal. Semua dibungkus stempel Proyek Strategis Nasional—paspor sakti yang membuat apa pun kebal dari tinjauan hukum biasa, seolah konstitusi menyingkir demi proyek.
Lihat ke Batam, ke Pulau Rempang. September 2023, dari foto-foto amatir di telepon genggam warga, terlihat awan gas air mata membumbung di kampung nelayan Melayu. Tujuh belas kampung digusur, rumah adat dirobohkan, cerita leluhur tergilas. Proyeknya: “Rempang Eco City”. Bahasanya hijau, eksekusinya kelabu. Investor utamanya, Xinyi Group dari China, menguasai 70 persen saham. Warga diminta pindah ke rusun jauh di pelosok. Menolak? Aparat datang—TNI dan Polri—bukan sebagai tameng keselamatan warga, melainkan sebagai satgas pengamanan investor. Ironi itu begitu megah: negara absen saat rakyat butuh dilindungi, tapi hadir penuh saat modal butuh dikawal.
Pola itu berulang di tempat-tempat lain, seperti kutukan yang disalin-tempel. Mandalika di Lombok: ribuan hektare tanah adat Sasak dirampas demi sirkuit dan hotel. Investor Prancis dan Qatar menancapkan kepentingan. Balapan internasional melenggang, rakyat lokal hanya menonton di tanahnya sendiri. Narasi “lapangan kerja” mengalun nyaring, tapi relasi kerja tak pernah berubah dari satu pola lama: rakyat di hilir, modal di hulu.
Di Papua, Freeport menambang emas dari perut Grasberg, tambang raksasa yang konon membanggakan bangsa. Negara memegang 51 persen saham—angka yang kerap disebut seperti mantra protektif. Namun, dividen mayoritas tetap meniti jalur lama menuju Amerika, ke Freeport-McMoRan. Papua hanya mendapat 1 persen dana bagi hasil, sementara limbah tambang mengalir pekat ke Sungai Ajkwa, mencemari ekosistem hingga kini. Kontrak diperpanjang sampai 2041, dengan dalih “hilirisasi”. Kata baru, praktik lama: pengerukan.
Di Kalimantan, mimpi lain tumbuh ke langit: IKN Nusantara. Empat puluh persen lahan inti sudah dipesan investor China, Korea, dan Uni Emirat Arab melalui skema KPBU. Ada kawasan yang bahkan prajurit TNI biasa tak dapat melangkah tanpa izin modal. Sebuah enclave yang rapi, berfasilitas istimewa, menyuguhkan preseden menakutkan: ada hukum yang lebih tinggi dari hukum nasional—hukum investor.
Food Estate? Ia lebih mirip empty estate. Jutaan hektare hutan adat di Merauke, Kalimantan Tengah, dan Papua disulap menjadi kebun monokultur sawit dan tebu. Wilmar, Sinar Mas, serta perusahaan-perusahaan China menjadi pemegang komando. Janji ketahanan pangan digaungkan, realitas ketergantungan impor yang justru panen.
Reklamasi Jakarta berjalan seperti kanvas elite baru: PIK 2 dan Pantai Maju, 5.000 hektare laut ditimbun untuk mal dan apartemen. Agung Sedayu, Salim Group, dan China Communications Construction Company berdiri sebagai arsitek utamanya. Nelayan tradisional tergerus ke pinggir, lalu ke hilir statistik kemiskinan yang jarang jadi bahan presentasi.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung, proyek lain yang harum PowerPoint-nya, pahit neracanya: utang 6 miliar dolar, biaya membengkak menjadi Rp114 triliun, tiket mahal. Stasiun Tegalluar tak ubahnya enclave panjang—50 tahun lebih—menyisakan pertanyaan besar: siapa yang dipercepat oleh kereta ini? Rakyat jelas bukan penumpang utamanya.
Semua ini berjalan di bawah payung konstitusional Pasal 33 ayat (5) UUD 1945, lengkap dengan puluhan UU dan Perpres turunannya. Negara bersembunyi di balik angka-angka legalitas. Semua “resmi”. Semua “prosedural”. Semua “sah”. Tapi sah bagi siapa?
Ini bukan kolonialisme dengan kapal perang.
Ini kolonialisme dengan akta notaris, proposal pendanaan, dan surat keputusan menteri.
Penjajahan yang sunyi di ruang operasi, tapi riuh-rendah di ruang opini.
Jika ini terus berlanjut, masa depan yang ditawarkan bukan lagi republik—melainkan lapangan parkir besar bagi modal asing dan lokal, sementara rakyat kebagian seragam: satpam, pesuruh, pekerja pinggiran. Anak bangsa menjadi penjaga gudang di rumah yang bukan lagi miliknya.
Sepuluh tahun dari sekarang, bila senyap ini tak dipecahkan, Indonesia bisa jadi negara yang dikibarkan dalam seremoni, tapi dimiliki lewat KPI saham. Negara yang dipuja dalam pidato, tapi digadai dalam PSN.
Dan di ujung skenario itu ada ramalan sederhana—tanpa perlu imajinasi distopia:
Rakyat hanya akan memandangi lemari es yang berisi barang impor,
menatap laut yang tak lagi bisa ia jamah,
dan menjaga gerbang megaproject yang mengusirnya dari sejarah.
Saat itulah kita semua akan paham, bahwa yang hilang bukan sekadar tanah dan nikel—melainkan ide paling fundamental dari republik itu sendiri: kedaulatan.




















