Oleh: Malika Dwi Ana
Penjajahan modern di Indonesia tidak lagi menggunakan senjata, kekuatan militer, atau bendera asing. Ia menggunakan undang-undang, perpres, dan stempel sebagai “Proyek Strategis Nasional”. Semua menjadi legal, semua begitu rapi, dan semua membuat rakyat merasa “ini demi pembangunan” padahal kedaulatan sudah lama hilang.
Berikut contoh-contoh yang paling nyata dan masih berjalan sampai hari ini selain bandara IMIP di Morowali:
Pulau Rempang di Batam. September 2023 sampai sekarang, 17 kampung nelayan Melayu digusur paksa untuk proyek “Rempang Eco City”. Investor utamanya Xinyi Group dari China yang menguasai 70 persen saham. Warga ditawarkan rumah susun di tempat terpencil, tanah adat dirampas, dan yang menolak dikriminalisasi. TNI-Polri dikerahkan BUKAN untuk melindungi warga, tapi sebagai satgas pengamanan investor.
Mandalika di Lombok. Ribuan hektare tanah adat Sasak dirampas demi sirkuit MotoGP dan hotel-hotel mewah. Investor utama adalah perusahaan Prancis dan Qatar. Petani dan nelayan yang menolak dituduh menghambat investasi, lalu dipenjara lewat UU ITE atau digusur paksa. Hasilnya: balapan internasional berjalan lancar, warga lokal menjadi penonton di tanah leluhur sendiri.
Freeport di Papua. Konon negara menguasai 51 persen saham, tapi dividen mayoritas tetap mengalir ke Freeport-McMoRan Amerika. Tambang Grasberg tetap menjadi yang terbesar di dunia, Papua hanya mendapatkan 1 persen dana bagi hasil, ditambah limbah yang mencemari Sungai Ajkwa sampai hari ini. Kontrak diperpanjang sampai 2041 dengan alasan “hilirisasi”.
IKN Nusantara. Empat puluh persen lahan inti sudah dipesan investor China, Korea, dan UAE lewat skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha). Ada kawasan-kawasan khusus yang bahkan TNI biasa tidak boleh masuk tanpa izin investor. Status “daerah khusus” membuat hukum nasional biasa tidak berlaku penuh di sana.
Food Estate. Jutaan hektare hutan adat dan lahan pangan di Merauke, Kalimantan Tengah, dan Papua dibabat untuk sawit dan tebu monokultur. Investor utama Wilmar (Singapura), Sinar Mas, dan beberapa perusahaan China. Hasilnya: produksi pangan lokal hancur, ketergantungan impor beras dan jagung justru naik.
Reklamasi pantai Jakarta. Lebih dari 5.000 hektare laut di PIK 2 dan Pantai Maju direklamasi untuk apartemen mewah dan mal. Investor utama Agung Sedayu, Salim Group, dan China Communications Construction Company. Nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian, tapi proyek tetap jalan karena masuk daftar PSN.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Utang 6 miliar dolar ke China, biaya membengkak jadi Rp114 triliun, tiket mahal, rakyat kecil tidak terlayani. Stasiun Tegalluar jadi semacam enclave China selama 50 tahun ke depan.
Semua contoh ini memakai pola yang sama: yakni dibungkus narasi investasi, lapangan kerja, hilirisasi, atau ketahanan pangan; diberi cap PSN sehingga kebal hukum biasa; aparat negara dijadikan pengawal investor; dan dasar hukumnya selalu Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 plus puluhan UU dan Perpres turunan.
Ini bukan lagi penjajahan dengan tentara.
Ini penjajahan dengan akta notaris, powerpoint presentasi, dan surat keputusan menteri.
Jadi ribut-ribut dan gaduh terus ini sepertinya sengaja dibuat agar kita lupa bahwa rumah dan kulkas kita sedang digarong dan dirampok. Sumber daya alam kita sedang dikeruk habis-habisan.
Kalau tidak dibongkar sekarang, sepuluh tahun lagi rakyat hanya akan menjadi satpam, cleaning service, di negara yang sudah bukan milik kita lagi.
(Malika’s Insight 26 November 2025).
Oleh: Malika Dwi Ana 



















