Menurut pendapat Hasto Anies tidak seharusnya dan tidak boleh dilaporkan karena debat capres adalah instrumen demokrasi yang menjadi sarana adu gagasan terbaik. Tindakan melaporkan Anies Baswedan merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dalam proses pemilu.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi dilaporkannya calon Presiden Anies Baswedan atas tudingan fitnah hanya karena mengajukan pertanyaan kepada lawannya capres Prabowo Subianto dalam debat pilpres pekan lalu oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tak semestinya pernyataan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam debat itu, Anies mengungkap data lahan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Usai debat, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu atas dugaan fitnah.
“Debat ya debat, kalah debat tidak usah saling mengadukan. Apalagi dengan berbagai sentimen menyerang pribadi, tidak ada yang diserang pribadi karena rakyat harus tahu dan apa yang disampaikan itu bukan rahasia negara,” kata Hasto di Kantor DPD PDIP DIY, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/1/2024).
Itu (debat) untuk mengukur bagaimana seorang pemimpin merespon hal terkait dengan geopolitik, hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, sesuatu yang harus dipahami,” sambungnya.
Dengan adanya pelaporan ke Bawaslu ini. menurut Hasto benih-benih sikap otoritarian muncul dalam kubu paslon 02
“Kalau belum berkuasa saja, hanya karena debat sudah dilaporkan, apalagi nanti kalau berkuasa. Jadi, terlepas ke Bawaslu laporannya, tetapi ini menunjukkan benih-benih otoritarian itu akan bekerja kembali,” ujarnya.
Pelaporan macam ini, serta berbagai bentuk intimidasi sepanjang proses pemilu atau Pilpres 2024 ini pula yang menurut Hasto, telah membangkitkan hubungan emosional antara kubu tim pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN).
Praktik intimidasi ini membuka jalan bagi kubu paslon pilpres nomor urut 01 dan 03 untuk saling berkomunikasi hingga muncul isu koalisi antarkedua belah kubu jika Pilpres lanjut ke putaran dua.
“Jadi jangan salahkan karena kalah debat, akibat emosional kemudian melakukan gugatan hukum. Ini yang menjadi bagian yang kemudian menciptakan emotional bonding,” kata Hasto.
Momen Anies menyampaikan pernyataan itu terjadi dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang dihelat KPU di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) malam.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” ujar Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1/2024).
Menurut Subadriya, total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” jelas dia.
Assistant Coach Timnas AMIN Jazilul Fawaid mempersilakan laporan itu dilayangkan kepada Bawaslu. Dia menilai pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Anies terkait lahan Prabowo dalam debat adalah hal biasa.
Namun, Jazilul mengaku heran mengapa Anies dilaporkan Bawaslu. Padahal, , Anies hanya bertanya untuk meminta penjelasan dari Prabowo terkait lahan itu.
“Kan, tergantung yang jawab kalau yang jawab clear katakan saya tidak punya, itu bukan hak saya, itu begini begini kan clear,” tutur dia.
Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Billy David membantah Anies menyerang secara personal dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Menurut Billy, seluruh pernyataan yang disampaikan Anies termasuk soal data tanah Prabowo masih sesuai aturan dan batasan yang ditentukan, termasuk substansi materi debat ketiga.


























