Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Abstrak:
Publik menantikan keberanian Anies Baswedan untuk melawan dugaan kedzaliman yang dilakukan terhadap dirinya, termasuk kriminalisasi yang disampaikan secara terbuka oleh Hasto Kristiyanto.
Publik saat ini menunggu langkah konkret Anies Baswedan untuk melaporkan Jokowi atas tuduhan keterlibatan dalam upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Berdasarkan kesaksian Hasto Kristiyanto, Jokowi diduga memanfaatkan KPK untuk menjegal langkah Anies dalam kontestasi Pilpres 2024 melalui isu Formula E.
Anies juga tidak boleh mengulang kembali kegagalan dalam “ujian keberanian” saat menghadapi dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Salah satu yang disoroti adalah keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres meski usianya belum memenuhi syarat UU. Tak hanya itu, Gibran juga disebut nepotisme dan dinilai kurang memenuhi syarat kompetensi akademik.
Nepotisme dan Skandal MK
Persoalan lain yang mencuat adalah pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, yang notabene ipar Jokowi. Anwar Usman dilaporkan dan terbukti melanggar etika hakim dalam kasus yang melibatkan Gibran, sehingga diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Hal ini menambah panjang daftar dugaan nepotisme dan konflik kepentingan dalam dinamika politik nasional.
Jokowi, sebagai Presiden RI, juga dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan dengan “cawe-cawe” demi memenangkan pasangan yang didukungnya. Dugaan ini diperkuat dengan keterlibatan sejumlah aktor politik dan dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pilpres, termasuk penghitungan suara di luar negeri dan keberadaan surat suara “bodong”.
Delik Aduan dan Tanggung Jawab Anies
Kesaksian Hasto Kristiyanto mengenai peran Jokowi dalam kriminalisasi Anies harusnya menjadi momentum bagi Anies untuk mengambil langkah hukum. Namun, sesuai dengan prinsip hukum pidana, kasus ini termasuk delik aduan, yang berarti hanya Anies sebagai pihak yang dirugikan secara langsung memiliki hak untuk melaporkan.
Hasto sendiri, meski hanya sebagai testimonium de auditu, dapat menjadi saksi kunci berdasarkan putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010, yang memperluas pengertian saksi menjadi siapa pun yang mengetahui peristiwa pidana. Dengan demikian, kesaksian Hasto dapat digunakan untuk memperkuat posisi Anies dalam melawan tuduhan kriminalisasi tersebut.
Tantangan Bagi Anies
Anies menghadapi tantangan besar dari publik, simpatisan, dan pendukungnya untuk menunjukkan keberanian melawan dugaan ketidakadilan. Sikap pasif atau normatif tidak lagi memadai mengingat skala permasalahan yang melibatkan dirinya. Publik berharap Anies dapat bersikap tegas untuk menghadapi rezim yang dianggap tidak adil dan penuh dengan praktik oligarki.
Jika Hasto benar-benar memiliki bukti kuat terkait tuduhan keterlibatan Jokowi, maka langkah hukum menjadi sangat krusial. Sebaliknya, jika Anies memilih untuk tetap diam, ia berisiko kehilangan dukungan publik yang menginginkan perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
Penutup:
Publik kini menanti keberanian Anies untuk bangkit melawan dugaan kedzaliman. Apakah Anies akan memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan bahwa ia bukan hanya sosok jujur dan intelektual, tetapi juga seorang pemimpin yang berani menghadapi tantangan besar demi keadilan bagi bangsa?
Sebagaimana dikatakan banyak pendukungnya, “Jika kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan, maka lawanlah kedzaliman, tanpa gentar menghadapi risiko.”

Abstrak:
























