Sedangkan gaji dalam bentuk uang kehormatan “Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang sudah jadi mantan karena dipecat oleh Putusan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) menikmati uang kehormatan/gaji puluhan juta rupiah per bulan plus berbagai fasilitas yang dia terima saat mengabdi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebagai imbalan atas pengabdiannya Hasyim memperoleh uang kehormatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Berdasarkan perpres diatas Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur di Pasal 4 Perpres tersebut
Dengan sendirinya Hasyim dan anggota KPU lainnya memperoleh besaran uang kehormatan / gaji .
Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sedangkan gaji dalam bentuk uang kehormatan “Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.