Oleh: Entang Sastraatmadja
(Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah merupakan instrumen kebijakan penting yang dirancang pemerintah guna melindungi pendapatan petani dan menjaga stabilitas harga di pasar. Melalui HPP, pemerintah berupaya memastikan agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah harga tertentu yang telah ditetapkan.
Secara sederhana, HPP Gabah adalah harga minimum yang wajib dibayar oleh Bulog kepada petani. Besaran HPP ditentukan berdasarkan jenis dan kualitas gabah, seperti kadar air dan kadar hampa. Sebagai contoh, HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani saat ini ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram, dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Kebijakan ini diharapkan dapat:
- Melindungi Petani. Memberikan jaminan harga agar petani tetap semangat berproduksi dan mendukung swasembada pangan.
- Meningkatkan Produktivitas. Dengan harga yang lebih baik, petani terdorong untuk memperbaiki kualitas hasil panen dan meningkatkan hasil.
- Menjaga Stabilitas Pangan. Pemerintah ingin memastikan harga gabah dan beras tetap stabil demi ketahanan pangan nasional.
Selain itu, kebijakan baru ini menghapus mekanisme rafaksi harga—pemotongan harga karena kadar air tinggi atau kualitas rendah—yang selama ini sering merugikan petani. Pemerintah pun menugaskan Perum Bulog untuk menyerap gabah dan beras hingga 3 juta ton setara beras pada 2025.
Namun demikian, efektivitas kebijakan HPP ini patut dikritisi. Di lapangan, banyak petani menilai bahwa HPP sebesar Rp6.500/kg belum cukup untuk menyejahterakan mereka.
Khoirul Ansori, petani asal Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, menuturkan bahwa dengan tingginya biaya produksi—mulai dari pupuk, pestisida, hingga tenaga kerja—harga ideal yang bisa memberikan keuntungan bagi petani seharusnya di atas Rp7.000/kg.
Kendala di Lapangan
Beberapa masalah yang masih membelit petani dalam implementasi HPP antara lain:
- Biaya produksi yang tinggi. Harga pupuk nonsubsidi melonjak, membuat margin keuntungan petani menipis.
- Keterbatasan anggaran pemerintah. Daya serap Bulog terhadap gabah petani hanya cukup untuk satu musim tanam.
- Ketergantungan pada tengkulak. Petani kerap terikat dengan pihak ketiga karena keterbatasan modal dan akses pasar.
- Masalah kualitas dan penyimpanan. Gabah mudah rusak bila tidak segera dijual, sementara kapasitas gudang Bulog terbatas.
Jalan Keluar yang Perlu Ditempuh
Agar kebijakan HPP benar-benar menjadi benteng kesejahteraan petani, diperlukan langkah strategis:
- Membangun Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi petani bisa berperan menyerap gabah, memotong mata rantai distribusi, dan memperkuat posisi tawar petani.
- Kapitalisasi Petani. Diperlukan pemberian modal kerja agar petani mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.
- Perbaikan Infrastruktur Pertanian. Jalan usaha tani, irigasi, dan gudang penyimpanan yang layak akan meningkatkan efisiensi dan mengurangi kerugian pascapanen.
Kebijakan HPP seharusnya bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi cermin dari keberpihakan negara kepada petani—penopang utama ketahanan pangan bangsa.
Sudah sepatutnya penyesuaian HPP dilakukan dengan mempertimbangkan realitas biaya produksi dan aspirasi petani di lapangan, agar perlindungan tidak berhenti di tataran kebijakan, tetapi nyata dirasakan di tangan mereka yang menanam, memanen, dan memberi makan negeri ini.

Oleh: Entang Sastraatmadja



















