Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sejumlah catatan pelanggaran yang penting untuk ditelisik lebih lanjut, jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar benar menerima gratifikasi saat menonton gelaran MotoGP Mandalika.
Dugaan gratifikasi ini mencuat seusai Dewan Pengawas KPK kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu menuduh Lili menerima gratifikasi saat menonton MotoGP Mandalika.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejumlah pelanggaran yang harus ditelusuri Dewas dalam kasus ini di antaranya potensi pidana yang dilakukan Lili. Sebab, penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.
“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor (Undang-undang Tindak Pidana Korupsi) dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” kata Kurnia saat dihubungi, Rabu, 13 April 2022.
Selanjutnya, penerimaan itu menurut Kurnia juga bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK. Tindakan ini kata dia melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Di sisi lain, Kurnia melanjutkan, penerimaan fasilitas turut bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor.about:blank
Dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar ini dianggap Kurnia bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, rekam jejak Lili kata dia, memang bermasalah, terutama setelah komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat.
“Jika kemudian dugaan ini terbukti, maka Lili Pintauli telah berhasil mengikuti rekan kerjanya, yakni Firli Bahuri karena secara bersamaan mereka dua kali melanggar kode etik ketika bekerja di KPK,” ujar Kurnia.


























