Keributan soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi semestinya tak perlu berkepanjangan. Bila beliau benar-benar seorang negarawan, cukup tunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Publik akan kembali tenang.
Namun persoalannya, hingga kini ijazah asli itu tidak pernah muncul. Bisa jadi memang tidak pernah ada. Ketiadaan ini bukan hanya menjadi blunder pribadi, tapi juga menyeret reputasi institusi besar seperti Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ironisnya, UGM sebagai lembaga yang diklaim menerbitkan ijazah tersebut, justru tidak pernah secara transparan membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah kuliah di Fakultas Kehutanan, lulus dari sana, dan mendapatkan ijazah itu.
Padahal, seharusnya sangat mudah untuk menjawab keraguan publik. Jika benar pernah kuliah, tentu masih ada data administratif yang tersimpan: tahun masuk, jumlah SKS yang ditempuh, KKN, skripsi, yudisium, IPK, hingga tahun lulus. Semuanya pasti tercatat rapi, bila memang ada.
Mengapa UGM tidak melakukan gelar perkara akademik? Mengapa tidak membuka data secara utuh dan jujur kepada publik agar polemik ini selesai secara ilmiah dan terhormat?
Kepolisian juga sebaiknya menghentikan uji forensik terhadap fotokopi ijazah. Sebab, secanggih apa pun laboratorium forensik, yang diperiksa tetaplah salinan, bukan dokumen asli. Ini hanya akan memperpanjang kebingungan sekaligus pembodohan publik. Satu-satunya institusi yang berwenang menyatakan keaslian adalah penerbitnya: UGM.
Legalitas juga harus dibongkar dari proses pencalonan Jokowi sejak dari wali kota, gubernur, hingga presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjelaskan berkas yang digunakan dalam setiap pendaftaran. Jika ijazah itu dilegalisasi oleh UGM, maka harus dijelaskan—legalisasi berdasarkan ijazah asli yang mana?
Kekacauan ini bukan sekadar soal administratif. Ini soal integritas. Runtuhnya kepercayaan publik pada institusi pendidikan, institusi hukum, hingga institusi demokrasi. Maka wajar jika masyarakat resah. Dan karena ini menyangkut jabatan publik tertinggi, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya membentuk panitia khusus untuk menuntaskan kontroversi ijazah Jokowi. Panggil semua pihak terkait, hadirkan ke publik, buka terang-benderang.
Jika DPR masih pantas disebut sebagai wakil rakyat—maka sekarang saatnya mereka bicara.
Opini:
Prihandoyo Kuswanto
Puncak Dago Pakar

























