Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Apa peran negara ketika masyarakat—dari netizen akar rumput hingga para ilmuwan dan tokoh bangsa—melontarkan tuduhan serius terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo?
Negara, dalam hal ini melalui institusi Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai representasi KUHAP, justru tampil bukan sebagai penegak keadilan yang netral, tetapi lebih menyerupai pembela pribadi sang penguasa. Proses penegakan hukum pun tampak menyingkirkan akal sehat publik, mengabaikan logika hukum serta asas keadilan yang seharusnya menjadi pilar sistem hukum kita.
Kehadiran negara dalam kisruh ini terasa timpang. Alih-alih menjadi wasit yang adil, negara justru tampak menjadi bagian dari tim sukses pembelaan. Bila perkara ini sampai ke meja hijau, publik pun tak lagi kaget jika para hakim justru bersikap pasif dan cenderung mengikuti irama institusi penuntut. Tren empirik menunjukkan kecenderungan hakim memperpanjang masa penahanan tersangka hanya untuk kemudian menjatuhkan vonis ringan—seolah sekadar formalitas.
Ironisnya, ketiga pilar sistem hukum—Polri, JPU, dan Hakim—kini justru tampak seirama dalam praktik disfungsi hukum. Mereka memperlihatkan kecenderungan yang mengabaikan tiga asas utama hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Tak ada mekanisme kontrol internal yang bekerja. Yang ada justru budaya komando, koordinasi semu, dan loyalitas sesat dari para ‘orang dalam’ yang lebih suka ikut arus hedonistik, hanyut dalam gelombang kerusakan moral dan revolusi mental yang tak pernah benar-benar terjadi.
Dalam atmosfer hukum yang rusak seperti ini, negara bukan hadir untuk rakyat—melainkan hadir untuk menyelamatkan simbol kekuasaan.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















