Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024.
Jakarta – Entah bersiap untuk apa. Mungkin untuk lebih merapikan “persembunyian”-nya agar tak terendus. Sebab setelah pensiun pada 21 Oktober 2024, ia tak pernah muncul lagi ke publik. Tak jelas di mana rimbanya. Seakan hilang ditelan bumi.
Entah bersiap untuk apa. Mungkin untuk klarifikasi dan membela diri dari berbagai isu negatif yang menerpanya.
Entah bersiap untuk apa. Mungkin untuk membela diri di hadapan penegak hukum.
Yang jelas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menaikkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sudah ada calon tersangka.
Saat perkara terjadi, yang jadi Menteri Agama adalah Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut atau Gus Men. Maka kini bersiaplah, Gus Yaqut!
Isyarat perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kemenag tahun 2024 disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (20/7/2025).
Adapun dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024 bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tantang Haji yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan berbagai persoalan krusial dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 yang diselenggarakan Kemenag.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, dikutip dari sebuah sumber, DPR memutuskan membentuk Pansus Haji untuk meninjau ulang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriyah. Pembentukan Pansus Haji ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/7/2024).
Pansus menilai Kemenag telah menyalahi aturan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat Kemenag menetapkan 221.000 kuota untuk haji reguler dan 20.000 kuota tambahan.
Dari tambahan kuota tersebut, Kemenag membaginya secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jumlah kuota jamaah haji 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000 orang melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. Rinciannya, 221.720 orang untuk jamaah reguler dan 19.280 orang untuk jamaah khusus.
Padahal, Kemenag seharusnya tidak perlu membagi kuota tambahan ke dalam dua kategori. Sebab pembagian tersebut sudah tercantum dalam Keppres mengenai BPIH. Dengan kata lain, kuota tambahan sebanyak 20 ribu sudah masuk dalam total 241.000 jamaah.
Ada indikasi jamaah haji khusus membayar dengan tarif yang cukup tinggi hingga mencapai Rp300 juta seperti tarif haji furoda.
Pun ada jamaah yang keberangkatannya dimajukan dan ada pula yang dimundurkan.
Semua itu menjadi tanggung jawab Kemenag yang saat itu dinahkodai Gus Yaqut.
Sayangnya, saat dipanggil Pansus Haji, tak sekali pun Yaqut datang. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selalu mangkir. Hingga ia lengser pada 21 Oktober 2024.
Sejumlah pihak akhirnya melaporkan Gus Yaqut ke KPK. Setelah melalui proses yang cukup panjang, termasuk memeriksa ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, akhirnya KPK segera menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sekali lagi, sudah ada calon yang akan dijadikan tersangka.
Apakah tersangka itu Gus Yaqut? Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, KPK akan memanggil bekas Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini. Bersiaplah, Gus Yaqut!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024.





















