• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ijazah, KKN, dan Skripsi: Sebuah Sistem Terintegrasi yang Tak Terpisahkan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 28, 2025
in Feature, Pendidikan
0
Ijazah, KKN, dan Skripsi: Sebuah Sistem Terintegrasi yang Tak Terpisahkan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Ijazah bukan sekadar selembar kertas simbol kelulusan. Ia adalah puncak dari sebuah proses akademik yang kompleks dan baku, meliputi serangkaian tahapan wajib seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan penyusunan skripsi. Ketiganya adalah satu kesatuan sistem yang saling mengikat dalam struktur pendidikan tinggi di Indonesia. Maka, dalam konteks hukum dan pembuktian, ketiganya tidak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, ketika muncul tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM, maka secara otomatis polemik ini tidak hanya menyangkut dokumen ijazah itu sendiri. Ia menyeret serta keabsahan dua komponen pendukung utama dalam struktur kelulusan seorang sarjana, yakni KKN dan skripsi. Tanpa KKN dan skripsi, mustahil seseorang dapat mengikuti ujian akhir apalagi memperoleh ijazah.

Dalam sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas pejabat publik. Pejabat publik, apalagi setingkat presiden, wajib membuka ruang transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga sebagai perwujudan supremasi hukum. Apalagi, presiden adalah simbol negara. Jika simbol negara tidak memiliki kejelasan status legal-formal akademiknya, maka krisis legitimasi bisa terjadi dan mencederai sistem demokrasi serta hukum itu sendiri.

Namun, hingga hari ini, langkah-langkah hukum dalam mengungkap kebenaran materil terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi masih dirasa minim. Penyitaan dokumen dan uji forensik terhadap ijazah saja tidak cukup. Pendekatan penyidikan harus meluas, termasuk menyentuh ranah digital-forensik terhadap dokumen pendukung: sertifikat KKN, skripsi asli, hingga pola administratif perolehannya. Apakah nama yang tertera dalam daftar peserta KKN sesuai? Apakah skripsi benar ditulis oleh yang bersangkutan dan disidangkan secara sah di hadapan dosen pembimbing dan penguji?

Sayangnya, dalam kasus ini, terkesan ada upaya sistematis untuk menghalangi publik memperoleh informasi. Alih-alih terbuka, pihak-pihak terkait justru memperumit akses. Jokowi, sebagai pemilik data dan objek penyelidikan, justru menjadi aktor yang mempersempit ruang klarifikasi publik. Padahal, dalam tatanan hukum modern, keterbukaan pejabat terhadap jejak akademiknya bukan hanya etis, tetapi wajib secara konstitusional demi menjaga kepercayaan publik.

Maka, menjadi kewajiban penyidik — bukan hanya hak — untuk menelusuri seluruh elemen yang melekat pada sistem kelulusan S1, termasuk validitas skripsi dan KKN. Tanpa itu, kebenaran tidak akan pernah ditemukan. Jangan sampai negara ini terjebak dalam preseden buruk, di mana pejabat publik bisa lolos dari kewajiban membuktikan keabsahan diri hanya karena kekuasaan politik yang melindunginya.

Jika kita mengamini bahwa ijazah adalah hasil dari proses ilmiah yang dapat diuji dan diverifikasi, maka pengabaian terhadap dua pilar pendukungnya — KKN dan skripsi — adalah pelecehan terhadap dunia akademik. Lebih jauh lagi, pengabaian penyidikan terhadap aspek tersebut adalah pembangkangan terhadap sistem hukum yang adil dan menyeluruh.

Dalam negara hukum, tidak ada yang kebal hukum, termasuk presiden. Dan dalam dunia akademik, tidak ada kelulusan tanpa proses. Maka, saat publik menggugat keaslian ijazah, aparat hukum wajib menelusuri seluruh proses itu — dari awal hingga akhir.

Karena tanpa kejujuran akademik, kita hanya membangun peradaban di atas fondasi kepalsuan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Reuni 45 Tahun Jokowi di Kehutanan UGM: Silaturahmi atau Settingan Ilahi?

Next Post

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026
Birokrasi

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Economy

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026
Next Post
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Intoleransi Kian Marak, Pemerintah Justru Memberi ‘Angin Surga”

Intoleransi Kian Marak, Pemerintah Justru Memberi ‘Angin Surga"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026
Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

Birutė Galdikas dan Cara Ia Membaca Indonesia (Sebuah Catatan Personal)

April 24, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026

Kesenjangan Ekonomi & Sosial, Dampak Kesenjangan Hukum & Politik (Saatnya Kebijakan Berpihak kepada Koperasi & UMKM dengan Dukungan Ekosistemnya)

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...