Oleh: H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ijazah bukan sekadar selembar kertas simbol kelulusan. Ia adalah puncak dari sebuah proses akademik yang kompleks dan baku, meliputi serangkaian tahapan wajib seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan penyusunan skripsi. Ketiganya adalah satu kesatuan sistem yang saling mengikat dalam struktur pendidikan tinggi di Indonesia. Maka, dalam konteks hukum dan pembuktian, ketiganya tidak dapat dipisahkan.
Oleh karena itu, ketika muncul tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM, maka secara otomatis polemik ini tidak hanya menyangkut dokumen ijazah itu sendiri. Ia menyeret serta keabsahan dua komponen pendukung utama dalam struktur kelulusan seorang sarjana, yakni KKN dan skripsi. Tanpa KKN dan skripsi, mustahil seseorang dapat mengikuti ujian akhir apalagi memperoleh ijazah.
Dalam sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas pejabat publik. Pejabat publik, apalagi setingkat presiden, wajib membuka ruang transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga sebagai perwujudan supremasi hukum. Apalagi, presiden adalah simbol negara. Jika simbol negara tidak memiliki kejelasan status legal-formal akademiknya, maka krisis legitimasi bisa terjadi dan mencederai sistem demokrasi serta hukum itu sendiri.
Namun, hingga hari ini, langkah-langkah hukum dalam mengungkap kebenaran materil terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi masih dirasa minim. Penyitaan dokumen dan uji forensik terhadap ijazah saja tidak cukup. Pendekatan penyidikan harus meluas, termasuk menyentuh ranah digital-forensik terhadap dokumen pendukung: sertifikat KKN, skripsi asli, hingga pola administratif perolehannya. Apakah nama yang tertera dalam daftar peserta KKN sesuai? Apakah skripsi benar ditulis oleh yang bersangkutan dan disidangkan secara sah di hadapan dosen pembimbing dan penguji?
Sayangnya, dalam kasus ini, terkesan ada upaya sistematis untuk menghalangi publik memperoleh informasi. Alih-alih terbuka, pihak-pihak terkait justru memperumit akses. Jokowi, sebagai pemilik data dan objek penyelidikan, justru menjadi aktor yang mempersempit ruang klarifikasi publik. Padahal, dalam tatanan hukum modern, keterbukaan pejabat terhadap jejak akademiknya bukan hanya etis, tetapi wajib secara konstitusional demi menjaga kepercayaan publik.
Maka, menjadi kewajiban penyidik — bukan hanya hak — untuk menelusuri seluruh elemen yang melekat pada sistem kelulusan S1, termasuk validitas skripsi dan KKN. Tanpa itu, kebenaran tidak akan pernah ditemukan. Jangan sampai negara ini terjebak dalam preseden buruk, di mana pejabat publik bisa lolos dari kewajiban membuktikan keabsahan diri hanya karena kekuasaan politik yang melindunginya.
Jika kita mengamini bahwa ijazah adalah hasil dari proses ilmiah yang dapat diuji dan diverifikasi, maka pengabaian terhadap dua pilar pendukungnya — KKN dan skripsi — adalah pelecehan terhadap dunia akademik. Lebih jauh lagi, pengabaian penyidikan terhadap aspek tersebut adalah pembangkangan terhadap sistem hukum yang adil dan menyeluruh.
Dalam negara hukum, tidak ada yang kebal hukum, termasuk presiden. Dan dalam dunia akademik, tidak ada kelulusan tanpa proses. Maka, saat publik menggugat keaslian ijazah, aparat hukum wajib menelusuri seluruh proses itu — dari awal hingga akhir.
Karena tanpa kejujuran akademik, kita hanya membangun peradaban di atas fondasi kepalsuan.

Oleh: H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


















