Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Kedatangan Joko Widodo dalam acara Reuni 45 Tahun Fakultas Kehutanan UGM pada Sabtu, 26 Juli 2025, langsung disambut hangat oleh pihak kampus dan para alumninya. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.19 WIB, dan dalam momen itu menyampaikan pernyataan yang memancing reaksi publik:
“Begitu ijazahnya sulit dicari-cari salahnya, belok ke skripsi, skripsinya juga palsu. Skripsi itu dosen pembimbing saya Prof Dr Ir Achmad Soemitro, kemudian waktu itu diuji oleh Ir P. Burhanudin dan Pak Sofyan Warsito, Ir Sofyan Warsoto, diuji ada pengujinya. Diragukan lagi.”
Alih-alih menenangkan kontroversi soal keaslian ijazah, pernyataan tersebut justru memperpanjang polemik. Publik mempertanyakan apakah reuni ini merupakan silaturahmi tulus atau justru panggung pembuktian terselubung.
Berbagai komentar hukum hingga guyonan muncul di ruang publik. Salah satu pengamat menyatakan:
“Reuni bukan alat bukti hukum.”
Ada pula yang mengkritik lebih tajam:
“Kunjungan tadi tidak mengubah hipotesis, skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli.”
Media sosial tak kalah kreatif. Sebuah kuis viral mempertanyakan logika matematika dari reuni tersebut:
Quiz:
Jika saya masuk kuliah tahun 1980 dan lulus tahun 1985, tahun berapa seharusnya reuni ke-45?
Jawaban:
1985 + 45 = 2030
Jadi, reuni ke-45 seharusnya digelar pada tahun 2030.
Pesan Moral:
Selicin, selicik, secerdik apa pun setting-an untuk meyakinkan publik, tetap saja akan ada kejanggalan dan jejak yang terbaca.
Jika perhitungan reuni dihitung dari tahun masuk kuliah, maka 2025–1980 = 45. Namun secara logika dan tradisi, reuni biasanya dihitung dari tahun kelulusan. Apalagi Jokowi menyatakan lulus pada 1985, maka reuni ke-45 semestinya digelar pada 2030, bukan sekarang.
Lantas, apakah reuni ini bentuk silaturahmi biasa? Atau ada skenario terselubung di balik euforia kampus?
Agar adil, publik sebaiknya tidak buru-buru menghakimi niat baik reuni ini. Namun kejelasan tetap diperlukan. Sudah sepantasnya klarifikasi diminta langsung kepada Ketua Panitia Reuni ke-45 Fakultas Kehutanan UGM, atau ditelusuri lewat keterangan rekan seangkatan di jurusan Teknologi Kayu yang turut hadir.
Karena jika benar reuni ini diselenggarakan berdasarkan hitungan ngawur atau settingan publik, maka pepatah lama kembali relevan:
“Tak ada kebohongan yang tak meninggalkan jejak.”
Dan bisa jadi, reuni ini bukanlah kehendak Tuhan, tapi kehendak akal-akalan.

Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik



















