Jakarta, Fusilatnews – Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) kembali terjadi. Peribadatan jemaat Kristen Protestan di sebuah rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025) sore dibubarkan oleh sekelompok orang.
Dari video yang beredar pascaperistiwa, sejumlah pria melakukan pengrusakan dan intimidasi kepada jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang yang mengikuti peribadatan di rumah doa tersebut.
Menurut laporan dari media dan mitra lokal Setara Institute, beberapa properti rusak berat, kursi-kursi hancur, meja dalam keadaan terbalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca-kaca jendela pecah. Di dalam rumah doa tampak sisa-sisa persiapan ibadah yang berserakan, diacak-acak oleh penyerang.
Setara Institute pun mengecam keras terjadinya pelanggaran KBB, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Padang tersebut.
“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan nyata-nyata merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Setara Institute kemudian mendesak agar aparatur negara, khususnya pemerintah daerah setempat untuk tidak permisif dan mensimplifikasi atau mamyederhanakan persoalan intoleransi dan kekerasan tersebut sebagai tindakan yang dipicu kesalahpahaman.
“Sebaliknya, pemerintah daerah setempat, khususnya Kota Padang dan umumnya Sumatera Barat untuk mengatasi persoalan intoleransi dan pelanggaraan KBB tersebut dari akar persoalan yang memicu, terutama konservatisme keagamaan, rendahnya literasi keagamaan, segregasi sosial, regulasi diskriminatif serta normalisasi intoleransi keagamaan, pada aras struktural dan kultural,” paparnya.
Dalam konteks yang sama, kata Halili, aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok intoleran. “Penegakan hukum diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban. Sebaliknya, ketiadaan penegakan hukum merupakan ‘undangan’ bagi berulangnya kejahatan terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan,” tukasnya.
Setara Institute juga mendesak pemerintah pusat untuk tidak diam saja atas terjadinya intoleransi dan pelanggaran KBB yang kian marak. “Setelah lebih dari enam bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkuasa, kasus-kasus intoleransi semakin marak. Sejauh ini, pemerintah pusat lebih banyak diam. Presiden, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan kementerian/lembaga terkait tidak menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban,” sesaknya.
“Diamnya pemerintah dapat dibaca oleh kelompok intoleran sebagai ‘angin segar’ bahkan ‘angin surga’ yang mendorong mereka untuk mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan, bahkan dengan penggunaan kekerasan,” lanjutnya.
Dalam konteks itu, lanjut Halili, intoleransi akan mengalami penjalaran dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.






















