Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Telah terjadi pergeseran makna dalam penafsiran Pancasila, terutama sejak munculnya jargon, “Saya Pancasila, Saya Indonesia.” Sepintas terdengar patriotik dan membanggakan, namun jika ditelaah lebih dalam, semboyan ini justru menjadi pintu masuk bagi pencangkokan nilai-nilai individualisme ke dalam tubuh ideologi Pancasila. Hal ini tentu perlu dikoreksi dan diluruskan agar Pancasila tidak diseret keluar dari jati dirinya sebagai ideologi kolektif kebangsaan.
Pancasila sejatinya adalah antitesis dari individualisme. Kudeta terhadap konstitusi, yang dibungkus dalam bentuk amandemen UUD 1945, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila. Dalam proses itu, aliran pemikiran keindonesiaan dihancurkan dan digantikan oleh paham-paham asing yang tidak berakar pada budaya dan sejarah bangsa kita. Salah satu bentuk nyata dari pencangkokan itu adalah dengan secara sembrono menyalin deklarasi HAM milik PBB ke dalam Pasal 28, tanpa memahami konteks sejarah, karakter bangsa, maupun semangat ideologis Pancasila itu sendiri.
Ideologi Pancasila adalah hasil kristalisasi pemikiran tentang negara yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia oleh para pendiri negeri ini. Gagasan-gagasan itu kemudian dijelmakan ke dalam batang tubuh UUD 1945. Misalnya, konsep kedaulatan rakyat tercermin dalam Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945, sedangkan gagasan sistem ekonomi berkeadilan sosial diwujudkan dalam Pasal 33. Begitulah Pancasila dijelmakan ke dalam sistem bernegara kita.
Namun, pasca amandemen, UUD 1945 telah disusupi paham individualisme-liberalisme dan kapitalisme yang secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kita bisa merujuk pada peringatan Bung Karno dalam pidatonya di sidang BPUPKI, ketika beliau dengan tegas menyatakan:
“… Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja…”
Apa yang Bung Karno sampaikan adalah protes keras terhadap dasar individualisme-liberalisme yang telah menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan di dunia Barat. Demokrasi liberal, katanya, telah membuat parlemen menjadi arena raja-raja kecil yang mewakili kepentingan diri dan kelompok, bukan rakyat. Wakil rakyat menjadi boneka pemilik modal, buruh jadi budak pemilik pabrik, dan kemiskinan tetap lestari meski hak-hak formal warga negara ditulis indah dalam konstitusi.
“Buat apa kita membikin grondwet, apa gunanya grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi ‘droits de l’homme et du citoyen’, kalau tidak bisa menghilangkan kelaparan orang miskin yang hendak mati kelaparan?”
Karena itu, Bung Karno mengajak kita untuk “menunjukkan keberanian merobohkan faham yang salah di dalam kalbu kita”, untuk tidak membebek kepada konstitusi negara lain, dan menyusun sistem sendiri yang berdasarkan gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial – yang menjadi jantung Pancasila.
Sayangnya, para pengubah UUD 1945 dan partai-partai politik penguasa hari ini telah mengingkari cita-cita luhur tersebut. Mereka menjebloskan Indonesia ke dalam sistem liberal-kapitalistik, yang bertentangan dengan sila kelima Pancasila: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Lebih parah lagi, sistem presidensial yang kita anut saat ini juga bertentangan dengan sila keempat Pancasila:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Sistem presidensial berpijak pada prinsip individualisme dan kompetisi: suara terbanyak menang, yang kalah tersingkir. Mayoritas menindas minoritas. Tak ada lagi semangat musyawarah untuk mufakat. Tak ada lagi “onok rembuk yo dirembuk.” Yang tersisa hanyalah pertarungan kekuasaan yang keras, dingin, dan transaksional.
Padahal, sistem bernegara yang digagas dalam semangat Pancasila mengedepankan kebersamaan, kolektivisme, kekeluargaan, dan gotong royong. Itulah yang seharusnya menjadi dasar dalam membangun Indonesia.
Kini, kita membutuhkan kesadaran kolektif untuk mengembalikan negeri ini ke akar konstitusionalnya, yakni Pancasila dan UUD 1945 yang asli – seperti yang diproklamasikan pada 18 Agustus 1945 dan ditegaskan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pancasila bukan jargon. Ia bukan alat propaganda kekuasaan. Ia adalah jiwa bangsa, yang hanya akan hidup jika kita membersihkannya dari racun individualisme dan liberalisme yang kini menyusup ke setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


















