Fusilatnews – Bila seseorang tidak memiliki ijazah apa pun, itu bukanlah dosa. Banyak tokoh besar dalam sejarah tidak berpendidikan formal tinggi, namun mereka tetap menjadi mercusuar peradaban. Namun ketika seseorang memalsukan ijazah untuk memenuhi syarat administratif sebagai calon presiden atau wakil presiden, maka ia telah menyeberangi batas yang jauh lebih dalam dari sekadar pelanggaran hukum — ia telah memasuki wilayah dosa moral dan kebohongan publik.
Dalam hukum positif, pemalsuan dokumen adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Tetapi dalam konteks politik, ia bukan hanya kejahatan terhadap administrasi negara, melainkan penghianatan terhadap integritas publik. Orang yang berani memalsukan ijazah demi kekuasaan sejatinya telah menunjukkan bahwa jabatan baginya lebih penting daripada kebenaran.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim)
Hadis ini sederhana namun tajam: kebohongan bukan sekadar cacat moral pribadi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komunitas, terhadap umat, terhadap bangsa. Seorang calon pemimpin yang berdiri di atas kebohongan berarti telah menodai amanah kepemimpinan sebelum ia memegangnya.
Dari perspektif akhlak, tindakan ini adalah bentuk kemunafikan intelektual. Ia ingin dikenal sebagai sosok berilmu, padahal fondasi kejujurannya telah runtuh. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menulis bahwa ilmu yang tidak disertai kejujuran akan berubah menjadi “alat kesesatan”, karena menipu manusia dengan rupa kebajikan yang palsu.
Pemimpin yang mengawali langkahnya dengan kebohongan akan mengakhiri kekuasaannya dengan penyesalan. Sebab, seperti kata Socrates, “Keutamaan terbesar seorang pemimpin adalah kejujuran; karena tanpa kejujuran, segala kebijakan hanyalah kedok bagi kepentingan pribadi.”
Masalah ini juga menyentuh marwah lembaga-lembaga negara. KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai atau politis dalam menilai keaslian dokumen calon pemimpin bangsa. Ketika lembaga publik menutup mata terhadap kebohongan, mereka sebenarnya sedang membiakkan benih kehancuran moral negara.
Kejujuran adalah dasar segala kepercayaan publik. Tanpa kejujuran, ijazah hanya selembar kertas; gelar hanya simbol kosong; dan kepemimpinan hanya kedok ambisi. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan jadilah bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)
Bangsa ini tidak akan maju karena banyaknya sarjana, tetapi karena tegaknya kejujuran dalam setiap sendi kekuasaan. Sebab, ketika ijazah dipalsukan, maka yang palsu bukan hanya dokumennya — melainkan juga moral pemiliknya.























