FusilatNews- Profesor Muradi, Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan dan Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik (Magister & Doktoral) di Universitas Padjajaran (UNPAD) ikut angkat bicara menduga adanya sosok “kakak asuh” dibalik sepak terjang Ferdy Sambo.
Muradi mengatakan istilah dalam kasus kerajaan Ferdy Sambo yang disebut dengan istilah kakak asuh. Ia menyebutkan bahwa pihak Polri dan timsus ini mengetahui siapa saja orang yang terlibat dalam istilah kakak asuh tersebut. Namun Muradi tak menyebut secara gamblang identitas kakak asuh Sambo yang dimaksud. Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Menurut Muradi, karir Ferdy Sambo yang melesat tinggi ini tidak terlepas dari peran “kakak asuh” yang ada di lingkungan Polri. “Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu,” ujar Profesor Muradi dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9)
Muradi menyarankan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dan penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan peran kakak asuh Sambo. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J benar-benar terang benderang. “Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Muradi.
Lebih lanjut Muradi menilai dilihat dari latar belakang Ferdy Sambo, kerajaan yang dibangun Sambo ini memang ada lantaran didukung oleh “Kakak Asuh”. Maka dari itu Muradi menilai Kapolri perlu juga melihat sebagai proses penelusuran lebih jauh mengenai kenapa Kerajaan Sambo kuat dan berkuasa.
Selain itu Muradi menyebut adanya perubahan keterangan dari Sambo yang menyebut dirinya tidak ikut menembak Brigadir J seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran Sambo merasa masih memiliki kekuatan di kepolisian.
Padahal berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) lalu. “Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun,” kata Muradi.
Dengan upaya tersebut, kata Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian. “Masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia,” ucapnya.
Sebelumnya Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E. Namun belakangan fakta pun terungkap bahwa kronologi kasus itu hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo. Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.


























