Oleh : Damai Hari Lubis
Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama presiden Joko Widodo tidak hanya menyentuh ranah hukum dan administrasi, tetapi juga menelanjangi watak kekuasaan dalam memperlakukan kebenaran. Persoalan yang semula dianggap sepele—soal keaslian selembar ijazah—justru menjadi arena pertarungan antara integritas ilmu pengetahuan dan kalkulasi politik. Pertanyaannya sederhana, namun menggugah: intinya itu ijazah siapa?
Yang menarik sekaligus mencurigakan dalam penanganan kasus ini adalah sikap penegak hukum yang abai terhadap dua saksi ahli pengadu yang merupakan pakar IT, yaitu Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Padahal, dalam ranah pembuktian yang mengandalkan analisis data digital, kehadiran pakar IT bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama untuk menilai validitas dokumen digital, mengungkap metadata, dan mendeteksi rekayasa digital jika ada. Alih-alih mendalami keterangannya, mereka justru dikesampingkan. Mengapa?
Jika institusi hukum benar-benar mencari kebenaran, seharusnya semua pihak yang relevan dihadirkan, didengar, dan diuji keterangannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya. RS dan RS, dua orang yang memiliki kapasitas keilmuan untuk menelanjangi kebenaran atau ketidakbenaran dalam kasus ini, dibiarkan tanpa ruang bicara. Keilmuan mereka yang seharusnya dihormati sebagai pilar pertanggungjawaban intelektual malah dipinggirkan, seakan-akan kebenaran bisa dibungkam hanya karena dianggap tak sesuai dengan kehendak politik.
Kami sebagai pengadu, justru percaya kepada integritas Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Mereka berbicara dengan data, bukan dengan narasi. Mereka membela kebenaran, bukan membela kekuasaan. Sikap kami ini lahir bukan dari fanatisme buta, tapi dari fakta-fakta ilmiah yang mereka ajukan, yang hingga kini belum ada satu pun argumen tandingan yang memadai dari pihak berwenang. Sebaliknya, mereka yang membela ijazah bermasalah justru datang dari lingkaran kekuasaan yang narasinya sarat kepentingan: dari Parcok (pakar cocoklogi) dan kroni-kroninya yang hanya membangun pembenaran, bukan memburu kebenaran.
Apakah kita masih bisa menyebut negara ini menjunjung tinggi ilmu, jika pakar yang membela kebenaran ditinggalkan? Apakah hukum masih bisa dipercaya, jika keilmuan dikesampingkan demi menjaga simbol kekuasaan? Jika memang ijazah itu asli, bukankah sangat mudah membuktikannya di ruang sidang ilmiah yang terbuka dan adil?
Kita harus berani kembali ke pertanyaan paling mendasar: Intinya itu ijazah siapa? Dan mengapa negara begitu ketakutan membiarkan pakar IT menjawabnya?
Jika kebenaran menjadi ancaman bagi kekuasaan, maka sesungguhnya yang sedang diperjuangkan bukan lagi sekadar ijazah, melainkan martabat ilmu dan keberanian rakyat untuk melawan penipuan yang dibungkus legitimasi.

Oleh : Damai Hari Lubis



















