Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Kalau Soeharto pahlawan, berarti aktivis 1998 pengkhianat.
Demikian Masinton Pasaribu, aktivis demokrasi 1998 yang kemudian menjadi anggota DPR RI dan kini Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebab itu, politikus PDI Perjuangan itu tak setuju gelar Pahlawan Nasional disematkan kepada Presiden ke-2 RI tersebut. Pasalnya, jika Soeharto pahlawan, berarti para aktivis 1998 yang saat itu memperjuangkan demokrasi dan reformasi dengan melawan otoritarianisme rezim Orde Baru merupakan pengkhianat.
Lawan dari pahlawan adalah pengkhianat atau pecundang.
Diketahui, nama Soeharto sedang diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional 2025.
Usulan disampaikan oleh Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025.
Memang, pasca-tumbangnya Soeharto pada 21 Mei 1998, rezim Orde Baru belum benar-benar habis. Golkar sebagai penopang utama Orde Baru belum benar-benar tumbang. Beringin kemudian bertransformasi menjadi Partai Golkar. Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung bahkan menjadi Ketua DPR.
Dilanjutkan oleh Agung Laksono yang juga eksponen Golkar sebagai Ketua DPR. Dilanjutkan lagi oleh Bambang Soesatyo, politikus Golkar juga, sebagai Ketua MPR.
Di eksekutif pun bertebaran eksponen-eksponen Golkar sejak pemerintahan BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo hingga kini Prabowo Subianto.
Semangat dan ruh Orde Baru pun bangkit kembali. Saat menjadi Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengorkestrasi pencabutan nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Mengapa nama Soeharto dihapus? Sebab Tap MPR itu dianggap sudah dilaksanakan karena “the smiling general” itu telah meninggal dunia.
Ada semacam kecemburuan dari para pendukung Soeharto ketika MPR mencabut Tap MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Dengan dicabutnya Tap MPR tersebut, maka tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
Pada 1986, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator RI kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Tahun 2012, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
Mungkin karena cemburu itulah para pendukung Soeharto mengusulkan bekas mertua Prabowo itu sebagai Pahlawan Nasional.
Padahal, Pak Harto berbeda dengan Bung Karno. Pak Harto pernah diadili dalam kasus korupsi, namun akhirnya perkaranya dihentikan karena meninggal dunia.
Pak Harto juga senantiasa dilekatkan dengan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun suami dari mendiang Siti Hartinah alias Ibu Tien itu berkuasa.
Akankah Soeharto lolos menjadi Pahlawan Nasional? Kemungkinan itu cukup besar. Sebab, sang mantan menantu, Prabowo Subianto kini menjadi Presiden. Dan presiden bisa melakukan apa saja meskipun terkadang melanggar konstitusi.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)


















