• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi, Ini Alasannya!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 24, 2022
in News
0
IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi, Ini Alasannya!

Dok. Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopotĀ Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi. Apa alasannya? Dia dinilai tidak profesional dan diduga menyalahgunakan wewenang.

“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Kamis (24/11/2022).

Fakta tersebut, katanya, terlihat nyata dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. “Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” jelas Sugeng.

Adapun tembusan surat tersebut, katanya, ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karobinops) Bareskrim Polri, H Abdul Halim (pelapor), dan Benny Simon Tabalujan (tersangka). “Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur Tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan,” cetusnya. 

Hal ini, kata Sugeng, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. “Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan/atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” paparnya. 

Sugeng menilai tanda tangan Irjen Andi Rian Djajadi yang merupakan Kapolda Kalsel atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022 merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi. “Karena secara moral dan etika Irjen Andi Rian sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan dilantik Kapolri pada empat hari kemudian maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Bahkan acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022,” terang Sugeng. 

Sehingga sejak saat itu, lanjut Sugeng, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. “Akibatnya, tanda tangan pada SP3 atas nama Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Hal ini, kata Sugeng, jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seperti yang telah disebutkan dalam 

Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” urainya. 

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, pada Pasal 5 ayat (2) ditegaskan, setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara 

profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, 

yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok 

dan fungsinya. 

“Sementara di ayat (3) disebutkan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Sedangkan pada ayat (4) dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur,” tukasnya.

“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri? Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang ada apa-apanya,” sindirnya. 

Oleh sebab itu, masih kata Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan “Richard Miles”  atas korban pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD19.000 dengan harapan perkara bisa P21 (lengkap), akan tetapi yang terjadi sebaliknya di-SP3. 

“Di samping itu, peran Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan asesmen atas ‘track records’ mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud Md. Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud, dan upaya menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca-kasus Duren Tiga dan narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri. Semuanya bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kutitipkan Indonesia Kepadamu Anies

Next Post

Pesan Jaga Kearifan Lokal Wapres Ma’ruf Amin Saat Buka Muktamar di Purwokerto, dan Profil Al Irsyad

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan
Komunitas

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026
Feature

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026
Next Post
Pesan Jaga Kearifan Lokal Wapres Ma’ruf Amin Saat Buka Muktamar di Purwokerto, dan Profil Al Irsyad

Pesan Jaga Kearifan Lokal Wapres Ma'ruf Amin Saat Buka Muktamar di Purwokerto, dan Profil Al Irsyad

Komedian Sule Terancam Pidana Gegara Diduga Ikut Tertawakan ‘Miras Minuman Rasulullah’

Jangan Main-main, Tawa Sule soal 'Miras Minuman Rasulullah' Saja Berujung Dipolisikan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka Ā Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – ā€œ Pemimpin itu Tak Berbohongā€

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026
Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

July 30, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

Ā© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist