Jakarta, Fusilatnews- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopotĀ Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi. Apa alasannya? Dia dinilai tidak profesional dan diduga menyalahgunakan wewenang.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Kamis (24/11/2022).
Fakta tersebut, katanya, terlihat nyata dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. “Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” jelas Sugeng.
Adapun tembusan surat tersebut, katanya, ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karobinops) Bareskrim Polri, H Abdul Halim (pelapor), dan Benny Simon Tabalujan (tersangka). “Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur Tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan,” cetusnya.
Hal ini, kata Sugeng, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. “Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan/atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” paparnya.
Sugeng menilai tanda tangan Irjen Andi Rian Djajadi yang merupakan Kapolda Kalsel atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022 merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi. “Karena secara moral dan etika Irjen Andi Rian sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan dilantik Kapolri pada empat hari kemudian maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Bahkan acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022,” terang Sugeng.
Sehingga sejak saat itu, lanjut Sugeng, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. “Akibatnya, tanda tangan pada SP3 atas nama Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Hal ini, kata Sugeng, jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seperti yang telah disebutkan dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” urainya.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, pada Pasal 5 ayat (2) ditegaskan, setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
“Sementara di ayat (3) disebutkan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Sedangkan pada ayat (4) dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur,” tukasnya.
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri? Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi Polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personel yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang ada apa-apanya,” sindirnya.
Oleh sebab itu, masih kata Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan “Richard Miles” atas korban pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD19.000 dengan harapan perkara bisa P21 (lengkap), akan tetapi yang terjadi sebaliknya di-SP3.
“Di samping itu, peran Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan asesmen atas ‘track records’ mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud Md. Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud, dan upaya menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca-kasus Duren Tiga dan narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri. Semuanya bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” tandasnya.


























