• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

IPW Desak Propam Periksa Penyidik yang Tutupi Kejahatan Manajemen BSI Bengkulu

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 25, 2025
in Crime, News, Pojok KSP
0
IPW Desak Kapolres Karo Sumut Usut Tuntas Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta-FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu terkait “fraud” (perbuatan jahat) yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan keuangan nasabah.

“Sebab, dugaan keberpihakan penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim pada personel-personel Manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Padahal yang bersangkutan merupakan korban ‘fraud’ Manajemen BSI Bengkulu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) kepada Fusilatnews.com, Selasa (25/2/2025).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan terdakwa TKD, khususnya saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Manajemen BSI Bengkulu tanggal 3 Februari 2025, kata STS, terungkap bahwa Pimpinan BSI Bengkulu atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah dan Rahma Hasnudin, yang merupakan pegawai BSI Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan miliknya. Sebaliknya, yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah Manajemen BSI sendiri,” cetusnya.

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, kata STS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Cabang BSI Bengkulu periode 2022-2023, yaitu Arry Dharmawan.

Diketahui, dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan pelapor yang mendapatkan surat tugas khusus dari Kepala Area BSI Cabang Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Polri.

“Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain, yaitu Tunsia Aini dan Tati Cahyani yang merupakan mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain, yaitu Nuraini sebesar Rp40 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, kata STS, Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa, yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan nasabah BSI Bengkulu untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M Herta dan Kusma Buti.

“Sehingga atas penjualan emas tersebut, Arry Dharmawan mendapatkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP I) dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian nasabah,” paparnya.

Selain itu, lanjut STS, dalam fakta persidangan terungkap bahwa bilyet deposito milik dua nasabah, yaitu M Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam sistem BSI. “Namun pihak BSI mengembalikan uang Rp2,4 miliar yang diperoleh dari rekening talangan BSI, ditambah Rp500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas, dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp2,9 miliar,” tukasnya.

“Parahnya lagi, nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya nasabah yang mengalami kerugian Rp3,9 miliar beserta emas 200 gram berdasarkan hasil audit internal BSI,” terangnya.

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024, masih kata STS, saksi Ipda Yogi Ferdiansyah alias YG telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar Rp3,9 miliar dengan menyetorkan dana melalui istrinya, terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangkonya asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistem penyimpanan BSI Bengkulu.

Menurut STS, saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi Tunsia yang menyimpan uang dan emas, tetapi telah dicairkan oleh Manajemen BSI Bengkulu.

STS mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus “fraud” BSI Bengkulu.

“Di samping itu, kami meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan dengan lurus,” pintanya.

“Hal ini untuk menepis dugaan bahwa polisi menutupi kesalahan Manajemen BSI Bengkulu dan bersikap diskriminatif dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian Manajemen BSI Bengkulu,” lanjutnya.

Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) tekait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang tidak menetapkan tersangka pada Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Bengkulu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Daerah: Bukan Belajar Baris-Berbaris Tapi Harus Faham Hospitality Leadership

Next Post

Dari 503 Kepala Daerah,Tiga Perempatnya Adalah Wajah Baru

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Mendagri Minta Daerah Mengendalikan Inflasi, Terutama Inflasi Tinggi

Dari 503 Kepala Daerah,Tiga Perempatnya Adalah Wajah Baru

Yusuf Mansur Kembali Kalah di Pengadilan, Korban Investasi Tuntut Pengembalian Dana

Yusuf Mansur Kembali Kalah di Pengadilan, Korban Investasi Tuntut Pengembalian Dana

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist