Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta-FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu terkait “fraud” (perbuatan jahat) yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan keuangan nasabah.
“Sebab, dugaan keberpihakan penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim pada personel-personel Manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Padahal yang bersangkutan merupakan korban ‘fraud’ Manajemen BSI Bengkulu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) kepada Fusilatnews.com, Selasa (25/2/2025).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan terdakwa TKD, khususnya saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Manajemen BSI Bengkulu tanggal 3 Februari 2025, kata STS, terungkap bahwa Pimpinan BSI Bengkulu atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah dan Rahma Hasnudin, yang merupakan pegawai BSI Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan miliknya. Sebaliknya, yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah Manajemen BSI sendiri,” cetusnya.
Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, kata STS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Cabang BSI Bengkulu periode 2022-2023, yaitu Arry Dharmawan.
Diketahui, dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan pelapor yang mendapatkan surat tugas khusus dari Kepala Area BSI Cabang Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Polri.
“Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain, yaitu Tunsia Aini dan Tati Cahyani yang merupakan mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain, yaitu Nuraini sebesar Rp40 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, kata STS, Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa, yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan nasabah BSI Bengkulu untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M Herta dan Kusma Buti.
“Sehingga atas penjualan emas tersebut, Arry Dharmawan mendapatkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP I) dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian nasabah,” paparnya.
Selain itu, lanjut STS, dalam fakta persidangan terungkap bahwa bilyet deposito milik dua nasabah, yaitu M Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam sistem BSI. “Namun pihak BSI mengembalikan uang Rp2,4 miliar yang diperoleh dari rekening talangan BSI, ditambah Rp500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas, dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp2,9 miliar,” tukasnya.
“Parahnya lagi, nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya nasabah yang mengalami kerugian Rp3,9 miliar beserta emas 200 gram berdasarkan hasil audit internal BSI,” terangnya.
Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024, masih kata STS, saksi Ipda Yogi Ferdiansyah alias YG telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar Rp3,9 miliar dengan menyetorkan dana melalui istrinya, terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangkonya asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistem penyimpanan BSI Bengkulu.
Menurut STS, saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi Tunsia yang menyimpan uang dan emas, tetapi telah dicairkan oleh Manajemen BSI Bengkulu.
STS mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus “fraud” BSI Bengkulu.
“Di samping itu, kami meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan dengan lurus,” pintanya.
“Hal ini untuk menepis dugaan bahwa polisi menutupi kesalahan Manajemen BSI Bengkulu dan bersikap diskriminatif dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian Manajemen BSI Bengkulu,” lanjutnya.
Ia juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) tekait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang tidak menetapkan tersangka pada Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Bengkulu.





















