• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

IPW: Polisi Harus Usut Tuntas Pengrusakan Rumah Doa di Padang

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 29, 2025
in Crime, News, Pojok KSP
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden penyerangan, pengrusakan dan kekerasan terhadap jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang sedang melakukan ibadah di rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pembinaan pendidikan agama di RT 03 RW 09 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025).

Dalam insiden tersebut, aksi kekerasan tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas ibadah, tetapi juga berdampak pada anak-anak yang menjadi korban langsung dari tindakan brutal para pelaku.

Dua anak mengalami luka fisik serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Yos Sudarso, sementara sejumlah anak lainnya mengalami trauma berat akibat kekerasan dan intimidasi yang mereka saksikan dan alami secara langsung.

IPW menilai peristiwa ini merupakan bentuk nyata tindakan intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

“Tindakan kekerasan ini jelas merupakan bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat demokratis dan majemuk seperti Indonesia,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

IPW mendukung langkah Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan.

Namun, IPW menegaskan proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan tuntas. “Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, IPW menuntut hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pihak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik pelaku utama, provokator, maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa upaya pencegahan.

“Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan delik umum, mengingat perbuatan ini merupakan tindak pidana yang dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban,” jelasnya.

Kedua, penerapan pasal-pasal pidana yang relevan seperti Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian yang dapat memecah belah antar-golongan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 175 KUHP terkait menghalangi orang menjalankan ibadah secara sah, dan juga Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun ferbal.

Ketiga, perlindungan menyeluruh terhadap jemaat dan rumah ibadah GKSI, termasuk pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban, dan jaminan bahwa ibadah dapat kembali dilaksanakan tanpa rasa takut.

Keempat, pemulihan kerusakan rumah ibadah dan penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikologis, terhadap kelompok minoritas beragama di Padang Sarai dan wilayah lain di Indonesia.

Kelima, melakukan edukasi publik dan dialog antar-umat beragama oleh pemerintah daerah dan instansi terkait guna mencegah berkembangnya sikap intoleran di tengah masyarakat

STS juga mengingatkan negara tidak boleh tunduk pada tekanan intoleransi dan harus hadir melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu.

“Kebebasan beragama bukanlah pemberian kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap individu warga negara,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politik Berkelit dari Dusta: Warisan Langsung Jokowi kepada Keluarga

Next Post

Ketika AHY Menyentil Jokowi: Bandara Megah, Rakyat Gigit Jari

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!
Feature

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Apa Kata Pakar “Makna Pertemuan Jokowi dan AHY di Jogja”

Ketika AHY Menyentil Jokowi: Bandara Megah, Rakyat Gigit Jari

Lewat Puisi, Hendropriyono Sentil Diri Sendiri dan Jokowi

Lewat Puisi, Hendropriyono Sentil Diri Sendiri dan Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist