• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jejak Gelap Kuota Haji: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour Travel

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
August 16, 2025
in Crime, News
0
Jejak Gelap Kuota Haji: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour Travel
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi serius adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Temuan itu muncul saat tim penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak segan menjerat pihak yang mencoba merintangi penyidikan dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Dalam penggeledahan di kantor MT, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentu tidak segan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak swasta yang berupaya menghalangi, termasuk dengan menghilangkan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dianggap krusial dalam penyidikan, termasuk bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain Fuad, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Pemanggilan terhadap para pihak tentu akan dilakukan. Cegah keluar negeri ini penting agar mereka bisa mengikuti proses penyidikan secara baik, lancar, dan efektif,” jelas Budi.

Rangkaian Penggeledahan Berlanjut

KPK menegaskan penggeledahan belum selesai. Lembaga antirasuah itu berjanji akan terus memperbarui informasi kepada publik demi menjaga transparansi penanganan perkara.

“Rangkaian penggeledahan masih terus berjalan. Kami akan update perkembangan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan KPK dalam penegakan hukum,” ujar Budi.

Kasus Masih Tahap Penyidikan

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, dengan munculnya indikasi obstruction of justice, lingkaran perkara ini diperkirakan akan semakin melebar.

Ancaman Berat Obstruction of Justice

Sebagai catatan, Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Dengan ancaman hukuman berat tersebut, KPK memberi sinyal keras bahwa upaya mengaburkan jejak kasus kuota haji tidak akan ditoleransi.

Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang sakral bagi umat Islam Indonesia. Upaya penghilangan barang bukti dinilai sebagai tamparan keras terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara bersih dan transparan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pokok-Pokok Permasalahan Bangsa 80 Tahun Merdeka

Next Post

Skandal Kuota Haji 2024: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru
Layanan Publik

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat
News

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Next Post
Skandal Kuota Haji 2024: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

Skandal Kuota Haji 2024: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

TERBARU: Respon Petinggi Polri Soal Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist