Jakarta-Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi serius adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Temuan itu muncul saat tim penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak segan menjerat pihak yang mencoba merintangi penyidikan dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Dalam penggeledahan di kantor MT, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentu tidak segan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak swasta yang berupaya menghalangi, termasuk dengan menghilangkan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri
KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dianggap krusial dalam penyidikan, termasuk bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain Fuad, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Pemanggilan terhadap para pihak tentu akan dilakukan. Cegah keluar negeri ini penting agar mereka bisa mengikuti proses penyidikan secara baik, lancar, dan efektif,” jelas Budi.
Rangkaian Penggeledahan Berlanjut
KPK menegaskan penggeledahan belum selesai. Lembaga antirasuah itu berjanji akan terus memperbarui informasi kepada publik demi menjaga transparansi penanganan perkara.
“Rangkaian penggeledahan masih terus berjalan. Kami akan update perkembangan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan KPK dalam penegakan hukum,” ujar Budi.
Kasus Masih Tahap Penyidikan
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, dengan munculnya indikasi obstruction of justice, lingkaran perkara ini diperkirakan akan semakin melebar.
Ancaman Berat Obstruction of Justice
Sebagai catatan, Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Dengan ancaman hukuman berat tersebut, KPK memberi sinyal keras bahwa upaya mengaburkan jejak kasus kuota haji tidak akan ditoleransi.
Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang sakral bagi umat Islam Indonesia. Upaya penghilangan barang bukti dinilai sebagai tamparan keras terhadap integritas penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara bersih dan transparan.


























