Jakarta-Fusilatnews – Dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) di Jakarta. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: seberapa dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik bisnis ibadah yang seharusnya suci ini?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, penyidik tidak segan menjerat pihak yang merintangi penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.
“Dalam penggeledahan di kantor MT, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Kami melakukan evaluasi dan tentu tidak segan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, termasuk menghilangkan barang bukti,” ujar Budi, Jumat (15/8/2025).
Bos Maktour dan Pejabat Tinggi Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak krusial. Salah satunya, bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, yang kini menjadi sorotan publik. Selain Fuad, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga dicegah meninggalkan Indonesia.
“Pemanggilan terhadap para pihak tentu akan dilakukan. Pencegahan ke luar negeri ini penting agar mereka dapat mengikuti proses penyidikan dengan baik dan efektif,” jelas Budi.
Penggeledahan Masih Berlanjut
KPK memastikan penggeledahan belum berhenti dan akan terus diperbarui sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Rangkaian penggeledahan masih berjalan. Kami akan terus menginformasikan perkembangan ini ke publik,” tegas Budi.
Ancaman Hukum Berat bagi Penghalang Penyidikan
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, siapa pun yang menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti dapat dipidana 3–12 tahun penjara dan denda Rp150 juta–Rp600 juta. Dengan ancaman ini, KPK memberi sinyal keras: upaya menutup-nutupi dugaan korupsi kuota haji tidak akan ditoleransi.
Potensi Kotak Pandora
Kasus ini bisa menjadi pintu untuk mengungkap praktik bisnis kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi. Indikasi penghilangan barang bukti menunjukkan adanya kepentingan yang jauh lebih besar di balik kasus ini. Publik menanti, apakah KPK akan menelusuri lebih dalam, hingga menguak keterlibatan pihak-pihak yang selama ini tampak aman di balik jabatan dan kedudukan mereka.
Dengan kuota haji yang seharusnya menjadi hak ibadah umat Islam, dugaan korupsi dan penghilangan barang bukti ini bukan sekadar pelanggaran hukum—tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.


























