• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jilbab Dibuka Paksa, IPW Mengadu ke Bareskrim Polri

fusilat by fusilat
May 17, 2024
in Crime, News
0
Jilbab Dibuka Paksa, IPW Mengadu ke Bareskrim Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews. – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab atau hijab atau kerudung terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) berinisial PT dan istrinya, VC.

Pasalnya, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jumat (17/5/2024), akibat pemaksaan yang terjadi pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini Rizki mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan psikologi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat.

“Hal ini berlanjut karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dengan pemberatan dan/atau penipuan sesuai Pasal 372, Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP,” kata Sugeng.

Kondisi trauma psikis ini, jelas Sugeng, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi tersebut bersepakat memberikan bantuan hukum melalui advokat M Pilipus Tarigan SH MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya.

“Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman,” jelas Sugeng.

Tembusan surat tersebut ditujukan ke Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan) (Karo Wassidik) Bareskrim Polri.

Sugeng yang juga seorang advokat senior ini kemudian menjelaskan kronologi kasus tersebut. Peristiwanya, kata dia, pada 23 Oktober 2023 Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB lagi karena habis masa kontraknya, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, katanya, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

“Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (Chief Executive Officer atau CEO dan Founder/Pendiri YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Di situlah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena auratnya terbuka di muka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah jaga-jaga kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbabnya, sehingga masih bisa dicari,’ paparnya.

Setelah itu, lanjut Sugeng, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan. “Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB, tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dituduhkannya,’ cetus dia.

Bahkan, kata Sugeng, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. “Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya,” tukasnya.

“Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didiktekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak,” lanjutnya.

Dalam pengaduan tersebut, menurut Sugeng, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab dan kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP. “Isinya, pelakunya dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” urainya.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, tambah Sugeng, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Disebutkan dalam pasal itu, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000 (sembilan juta),” tuturnya.

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PT dan istrinya VC tersebut, tegas Sugeng, patut diduga melanggar Pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP.

“Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukanKasus Buka Paksa Jilbab, IPW Mengadu ke Bareskrim Polri

Jakarta – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) berinisial PT dan istrinya, VC.

Pasalnya, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jumat (17/5/2024), dengan pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan psikologi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat.

“Hal ini berlanjut karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dengan pemberatan dan/atau penipuan sesuai Pasal 372, Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP,” kata Sugeng.

Kondisi trauma psikis ini, jelas Sugeng, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi tersebut bersepakat memberikan bantuan hukum melalui advokat M Pilipus Tarigan SH MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya.

“Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri,” jelas Sugeng.

Sugeng yang juga seorang advokat ini kemudian menjelaskan kronologi kasus tersebut. Peristiwanya, kata dia, pada 23 Oktober 2023 Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, katanya, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

“Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan founder/pendiri YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Di situlah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya di muka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah jaga-jaga kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari,’ paparnya.

Setelah itu, lanjut Sugeng, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. “Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB, tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dituduhkannya,’ cetus dia.

Bahkan, kata Sugeng, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. “Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya,” tukasnya.

“Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didiktekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak,” lanjutnya.

Dalam pengaduan tersebut, menurut Sugeng, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP. “Isinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” urainya.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, tambah Sugeng, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Disebutkan dalam pasal itu, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000 (sembilan juta),” tuturnya.

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PT dan istrinya VC tersebut, tegas Sugeng, telah melanggar Pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP.

“Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Sebab hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun pihak Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) belum berhasil dihubungi untuk diklarifikasi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ustadz-ustadz Mulai Gamang Bicara Shodaqoh – Imbas Kelakuan Yusuf Mansur

Next Post

Bayer Leverkusen Cetak Rekor 50 Pertandingan Tanpa Kekalahan dan Berharap Meraih Treble

fusilat

fusilat

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
Bayer Leverkusen Cetak Rekor 50 Pertandingan Tanpa Kekalahan dan Berharap Meraih Treble

Bayer Leverkusen Cetak Rekor 50 Pertandingan Tanpa Kekalahan dan Berharap Meraih Treble

Tingginya Temperatur Udara di Saudi Dan Langkah Pencegahan Dari Ancaman Dehidrasi Bagi Jamaah Haji

Tingginya Temperatur Udara di Saudi Dan Langkah Pencegahan Dari Ancaman Dehidrasi Bagi Jamaah Haji

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist