Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Setelah meninggalkan kursi kekuasaan, bayang-bayang hukum tak pernah jauh dari seorang mantan presiden. Begitu pula dengan Jokowi. Sosok yang pernah dielu-elukan sebagai pemimpin rakyat sederhana, kini justru dihantui pertanyaan besar: mungkinkah ia suatu hari benar-benar ditahan aparat penegak hukum?
Secara normatif, penahanan terhadap seorang mantan kepala negara hanya mungkin terjadi bila ada laporan resmi, proses penyelidikan, hingga penetapan status tersangka (TSK) oleh aparat berwenang—baik Polri, Kejaksaan, maupun KPK. Dalam konteks ini, ada beberapa dasar hukum yang secara teoritis dapat menyeret Jokowi ke meja hijau.
- Laporan TPUA di Mabes Polri (9 Desember 2024) terkait dugaan ijazah palsu S1 dari UGM yang digunakan untuk pencalonan Walikota Solo, Gubernur DKI, Presiden RI, maupun dokumen lain seperti riwayat pendidikan di PT Danantara.
- Keterlibatan Jokowi dalam perkara eks pejabat tinggi saat ia masih berkuasa, jika terbukti ikut serta atau turut serta dalam tindak pidana.
- Kasus nepotisme Anwar Usman dan kebohongan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) – bila penyidik menemukan bukti keterlibatan Jokowi dalam praktik nepotisme maupun pernyataan “110 juta big data” yang memicu kegaduhan hingga menimbulkan korban jiwa.
- Kasus anak dan menantu – jika Gibran, Kaesang, dan Bobby ditetapkan tersangka oleh KPK, lalu Jokowi terbukti melakukan pembiaran atau bahkan melindungi mereka (obstruction of justice).
- Laporan langsung terhadap Jokowi dengan minimal dua alat bukti yang cukup, baik terkait dugaan gratifikasi/KKN, pencucian uang, perjudian, penggunaan identitas palsu, maupun tindak pidana berat lainnya.
Meski begitu, realitas politik dan sosial menunjukkan hal lain. Jokowi mungkin belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi hukuman penjara, tetapi di mata publik ia sudah berkali-kali menerima sanksi moral. Janji-janji yang tak ditepati, kebijakan yang dianggap menyimpang, dan praktik kekuasaan yang dinilai sarat nepotisme, membuatnya harus menanggung hukuman sosial yang jauh lebih berat daripada sekadar kurungan fisik.
Kesimpulan
Dengan demikian, secara hukum penahanan terhadap Jokowi masih mustahil terjadi sepanjang belum ada laporan resmi dan bukti kuat yang dapat menjeratnya. Bahkan jika laporan itu ada, proses hukum tetap harus melalui mekanisme formal hingga penyidik berani menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun satu hal jelas: di luar kerangka hukum positif, Jokowi sudah lebih dulu diadili oleh rakyatnya sendiri melalui vonis moral dan sosial yang tak kalah menyakitkan.
Damai Hari Lubis




















