Fusilatnews – Pemerintah menepuk dada: Indonesia akhirnya menguasai 51 persen saham Freeport. Istana bersorak, media digiring, narasi kedaulatan digelontorkan. Jokowi tampil di depan kamera dengan nada heroik—seolah bangsa ini baru saja merebut tambang emasnya dari tangan kolonial. Tapi di balik tepuk tangan itu, ada kabut yang menutupi satu fakta sederhana: yang dibeli bukan Freeport, melainkan bayangannya—Rio Tinto.
Skenario Lama dengan Wajah Baru
Sebelum 2018, struktur kepemilikan PT Freeport Indonesia (PTFI) sangat timpang. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) menguasai 90,64 persen, sedangkan pemerintah Indonesia—melalui PT Indocopper Investama—hanya memiliki 9,36 persen. Dalam diam, sejak 1995, Rio Tinto masuk lewat pintu belakang: bukan sebagai pemegang saham, melainkan pemegang Participation Interest sebesar 40 persen. Mereka berhak atas bagian keuntungan setelah level produksi tertentu, tanpa memiliki satu lembar saham pun. Sebuah perjanjian yang disebut Participation Agreement, tapi nilainya lebih besar dari sekadar surat kontrak.
Ketika pemerintah mengumumkan “pengambilalihan saham Freeport” pada 2018, publik disuguhi judul besar tanpa catatan kaki. Padahal, menurut dokumen resmi Freeport-McMoRan Annual Report 2018, kesepakatan itu melibatkan tiga pihak: FCX, Rio Tinto, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum, kini MIND ID). Inalum membayar US$3,85 miliar untuk membeli:
- Seluruh hak partisipasi Rio Tinto, dan
- Saham Indocopper Investama yang sebelumnya dimiliki FCX.
Dengan transaksi itu, Indonesia memang memperoleh 51,23 persen saham PTFI. Namun, Freeport tetap menjadi operator tambang hingga 2041. Seperti ditulis dalam laporan Freeport-McMoRan:
“Following the divestment, FCX retains control and continues as operator of the Grasberg mining district.”
Artinya jelas: kendali tetap di tangan Freeport.
Kedaulatan yang Dibiayai Utang
Direktur Utama Inalum saat itu, Budi Gunadi Sadikin, menyebut transaksi tersebut sebagai “langkah monumental untuk kedaulatan sumber daya.” Tapi publik jarang tahu bahwa pembelian itu bukan menggunakan dana APBN, melainkan dibiayai dengan utang sindikasi internasional dari 11 bank asing dan domestik. Inalum berutang lebih dari Rp55 triliun untuk membayar hak partisipasi yang sebelumnya bahkan bukan saham.
Dengan kata lain, rakyat Indonesia membayar mahal untuk “hak mengaku mayoritas,” tapi tetap tidak memegang kendali penuh atas tambang. Dalam bahasa ekonomi, ini disebut financial leverage. Dalam bahasa politik, ini disebut pencitraan.
Freeport Tetap Mengatur, Kita Tetap Menonton
Setelah dusta yang dibungkus nasionalisme itu disahkan dengan upacara dan konferensi pers, Freeport tetap duduk di kursi operator. Mereka yang menentukan arah produksi, investasi, dan teknologi. Pemerintah hanya duduk di sisi kepemilikan, menunggu laporan dividen.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 2022, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengakui, “Kegiatan operasional tetap dijalankan oleh Freeport-McMoRan melalui struktur manajemen yang sudah ada.” Sebuah pengakuan yang jarang disorot media arus utama, karena mengganggu narasi “kedaulatan tambang.”
Antara Ilusi dan Kebanggaan
Kini, ketika Jokowi menyinggung keberhasilan “mengembalikan Freeport ke pangkuan Ibu Pertiwi,” sejarah mencatat bahwa yang dikembalikan bukan tambang, melainkan citra. Kedaulatan yang dipoles lewat angka kepemilikan, tapi dikosongkan dari kendali operasional.
Kita memang punya nama di akta, tapi tidak di ruang kontrol.
Kita punya saham di atas kertas, tapi bukan di bawah tanah.
Inilah transaksi paling mahal dalam sejarah politik pencitraan Indonesia—di mana utang dipoles menjadi prestasi, dan ilusi dijual sebagai kedaulatan.
Sebuah deal yang mungkin akan dikenang bukan karena keberaniannya, tapi karena kepandaiannya menipu persepsi rakyat sendiri.
Berikut penjelasan singkat dan kronologinya:
Sebelum 2018, struktur kepemilikan PT Freeport Indonesia adalah:
Freeport-McMoRan (AS): 90,64%
Pemerintah Indonesia (melalui PT Indocopper Investama): 9,36%
Rio Tinto sebenarnya tidak memiliki saham langsung di PTFI, tetapi punya Participation Interest (PI) sebesar 40% berdasarkan Joint Venture Agreement dengan Freeport sejak 1995. Artinya, Rio Tinto berhak atas 40% produksi (dan keuntungannya) setelah level produksi tertentu terpenuhi.
Kesepakatan 2018:
Untuk membuat Indonesia menjadi pemegang mayoritas, MIND ID (dulu Inalum) membeli:Seluruh Participation Interest milik Rio Tinto, dan
Saham PT Indocopper Investama milik Freeport-McMoRan.
Nilai total transaksi: sekitar US$3,85 miliar (sekitar Rp55 triliun waktu itu).
Setelah akuisisi ini, kepemilikan berubah menjadi:MIND ID (Indonesia): 51,23%
Freeport-McMoRan: 48,76%
Jadi, yang dibeli bukan “Freeport” secara langsung, melainkan hak partisipasi Rio Tinto plus sebagian saham Freeport-McMoRan di PTFI.

























