Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Hari ini, Selasa (28/10/2025), bangsa Indonesia memperingati hari ulang tahun ke-97 Sumpah Pemuda.
Ya, pada 28 Oktober 1928 lalu, para pemuda dari berbagai daerah di Indonesia menggelar Kongres Pemuda di Jakarta dan mencanangkan Sumpah Pemuda:
Kami putra-putri Indonesia, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia
Kami putra-putri Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia
Kami putra-putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Kini, 97 tahun kemudian, perlukah para pemuda Indonesia dari berbagai daerah kembali menggelar Kongres Pemuda dan mencanangkan Sumpah Antikorupsi?
Kami putra-putri Indonesia, dengan ini bersumpah tidak akan melakukan korupsi dalam segala bentuknya
Demikianlah. Cinta kita kepada Tanah Air tak perlu diragukan lagi. Persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa juga tak perlu disangsikan lagi. Pun, penghargaan kita terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi negara.
Yang masih kita ragukan, bahkan wajib kita sangsikan, adalah perilaku kita untuk tidak korupsi. Sebab itu, para pemuda Indonesia sepertinya perlu mencanangkan Sumpah Antikorupsi.
Ancaman bangsa-bangsa asing untuk menguasai Indonesia secara militer sudah relatif kecil. Ancaman paling besar bagi bangsa Indonesia saat ini adalah korupsi, baik oleh bangsa sendiri maupun oleh bangsa asing yang berkolaborasi dengan bangsa sendiri. Korupsi menjadi “common enemy” atau musuh bersama bagi bangsa Indonesia.
Korupsi di Indonesia menempati peringkat ke-99 dari 180 negara. Korupsi menyebabkan bangsa ini frustrasi. Korupsi juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.
Mempermalukan Generasi Tua
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyebut bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Sementara rata-rata usia koruptor di Indonesia, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah 48 tahun. Artinya, nyaris tidak ada pemuda Indonesia yang terlibat korupsi.
Meski demikian, para koruptor di Indonesia ada yang masih berusia relatif muda. Harvey Moeis, misalnya. Suami dari artis Sandra Dewi ini didakwa melakukan korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Spektakuler, bukan?
Sebab itu, Sumpah Antikorupsi kian menemukan relevansinya. Pertama, untuk mencegah jangan sampai para pemuda Indonesia terlibat korupsi. Pun, mereka yang usianya masih relatif muda, meskipun secara yuridis bukan pemuda lagi.
Kedua, untuk menyindir bahkan mempermalukan generasi tua supaya tidak lagi korupsi atau menjadi pendukung dan fasilitator korupsi.
Luhut Binsar Pandjaitan, misalnya. Jangan sampai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu mengatakan lagi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi adalah kampungan.
Pun Fadli Zon. Jangan sampai Menteri Kebudayaan itu mengatakan lagi bahwa korupsi adalah oli pembangunan.
Alhasil, peringatan ke-97 Sumpah Pemuda ini sepatutnya dijadikan momentum bagi para pemuda Indonesia untuk mencanangkan Sumpah Antikorupsi. Minimal sumpah di dalam hati masing-masing. Terutama buat pemuda yang merupakan agen perubahan bangsa. Mudah-mudahan generasi tua akan ikut serta. Semoga!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024























