Fusilatnews – Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian menjerit dan ketimpangan sosial yang semakin dalam, kabar mengenai pembangunan rumah pensiun untuk mantan Presiden Joko Widodo dengan nilai fantastis mencapai Rp200 miliar menjadi tamparan keras bagi nurani publik. Sebuah potret gamblang tentang betapa jauhnya moral kekuasaan dari nurani kebangsaan.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, kembali menyalakan lonceng kritik yang menggema: proyek rumah hadiah negara untuk Jokowi sarat kejanggalan dan berpotensi membuka ruang korupsi besar-besaran. Kritik ini bukan sekadar ungkapan emosional, melainkan panggilan logika dan etika yang harus dijawab oleh negara.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, mantan Presiden atau Wakil Presiden memang berhak mendapatkan rumah yang layak beserta perlengkapannya. Namun, undang-undang itu sama sekali tidak menyebutkan nilai atau batas harga. Ketentuan tentang nilai baru muncul dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 81 Tahun 2004, yang dengan jelas membatasi harga rumah hadiah negara maksimal sebesar Rp20 miliar—sudah termasuk tanah dan bangunannya.
Namun, batas itu seolah tak berarti ketika Pemerintah Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Permenkeu No. 120/PMK-06/2022, yang membuka peluang pembiayaan tanpa batas dari APBN, asalkan luas tanah di DKI Jakarta tidak lebih dari 1.500 m² atau setara di daerah lain. Dari sinilah, kata Rizal Fadillah, “ruang korupsi terbuka lebar.”
Kisahnya menjadi lebih mencengangkan ketika diketahui bahwa Jokowi sendiri yang meminta lokasi tanah di Jl. Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar—dengan luas mencapai 12.000 m², delapan kali lipat dari batas wajar menurut Keppres lama. Harga tanah di sana berkisar Rp10–17 juta per meter persegi, sehingga hanya untuk tanah saja, APBN telah menggelontorkan sekitar Rp120 miliar. Belum termasuk biaya pembangunan rumah yang digarap oleh PT Tunas Jaya Sanur, kontraktor asal Bali yang ditunjuk langsung tanpa lelang terbuka.
Jika rumah presiden sebelumnya hanya senilai Rp20 miliar—seperti milik SBY di Jakarta—maka proyek rumah Jokowi yang bisa menembus Rp200 miliar adalah bentuk kemewahan yang menampar akal sehat. Apalagi, ada dugaan bahwa luas tanah semula hanya 9.000 m², kemudian “tiba-tiba” bertambah menjadi 12.000 m², dengan transaksi yang tak sepenuhnya diketahui pejabat desa setempat. Fakta ini menguatkan dugaan adanya manipulasi dan kolusi di balik proyek “hadiah negara” tersebut.
Dalam bahasa yang lebih keras, Rizal Fadillah menyebut Jokowi telah mencatat “rekor keserakahan” di antara para mantan presiden Indonesia. Rumah paling luas, pembiayaan paling mahal, dan kebijakan paling manipulatif—semua dengan menggunakan uang rakyat. Sebuah ironi yang pahit di tengah slogan kerakyatan yang dulu begitu sering dikumandangkan.
Jokowi seolah ingin meninggalkan “jejak istana” di tanah kelahirannya, bukan rumah pensiun sederhana seperti amanat undang-undang, melainkan simbol feodalisme baru di republik yang konon berdiri atas asas kesederhanaan dan keadilan sosial. Bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga persoalan moral yang menelanjangi watak kekuasaan: ketika mandat rakyat berakhir, yang tertinggal bukan warisan kebijaksanaan, melainkan kerakusan yang dibungkus regulasi.
Kini, BPK dan KPK ditantang untuk membuktikan independensinya. Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap proyek rumah Jokowi di Colomadu, agar publik tahu apakah uang negara digunakan secara sah atau telah diselewengkan dengan topeng legalitas.
Nurani yang korup tidak hanya terletak pada pencurian uang, tetapi pada keserakahan yang dilegalkan oleh kekuasaan. Dan dalam kasus ini, nurani kekuasaan tampak telah terjual di hadapan kemewahan pribadi.
Jika benar negara ini masih memiliki sisa akal sehat dan moral publik, maka inilah saatnya rakyat bersuara. Sebab, diam berarti ikut mengamini lahirnya “rumah korupsi” di atas tanah republik.

























