Jakarta, Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdi Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.Jaksa Penuntut Umum surat tuntutannya menilai bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J ).
Dalam Surat Tuntutan Jaksa juga dijelaskan bahwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ Kata JPU saat membacakan Surat Tuntutan Jaksa di hadapan persidangan. .
Jaksa menegaskan bahwa Ferdi Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdi Sambo bersama Istrinya Putri Candrawati Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. didakwa melanggar pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Disamping tuntutan pasal 340 Ferdy Sambo juga menghadapi tuntutan Obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























