Fusilatnews – Pernyataan yang saling tumpang tindih antara dua menteri terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perbaikan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo membuka kembali luka lama bangsa ini: lemahnya koordinasi antarpejabat negara dan rendahnya disiplin birokrasi terhadap prinsip tata kelola keuangan publik.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dengan enteng menyebut bahwa perbaikan ponpes yang ambruk pada 29 September 2025 akan menggunakan APBN. Pernyataannya bahkan disertai keyakinan, “Insyaallah cuma dari APBN ya,” seolah anggaran negara itu sekadar dana darurat yang bisa diambil sewaktu-waktu. Namun, yang mengejutkan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, justru mengaku belum menerima kabar tersebut. Ia bahkan baru mengetahui rencana itu dari media.
Kontradiksi ini bukan sekadar salah komunikasi teknis. Ia adalah gejala penyakit kronis: hilangnya disiplin kebijakan fiskal dan koordinasi antarlembaga negara. Bagaimana mungkin dua pejabat setingkat menteri berbicara mengenai sumber dana negara tanpa sinkronisasi terlebih dahulu? Padahal, penggunaan APBN bukanlah perkara sepele—ia adalah hasil keputusan politik tertinggi yang disusun, dibahas, dan disetujui bersama DPR RI, dengan dasar program kerja Presiden yang dijanjikan kepada rakyat.
APBN bukan kas pribadi kementerian. Ia adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki legitimasi hukum dan moral: hukum karena disahkan bersama parlemen, moral karena berasal dari keringat rakyat pembayar pajak. Ketika Menteri PU menyebut akan memakai APBN tanpa koordinasi dengan Menteri Keuangan, yang sesungguhnya terjadi adalah pelanggaran etika fiskal dan pelecehan terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Lebih ironis lagi, alasan “darurat” yang dikemukakan seolah menjadi pembenaran atas kelalaian birokrasi. Tidak ada aturan yang membolehkan kementerian seenaknya mengambil dana negara tanpa mekanisme formal hanya karena situasi dianggap mendesak. Dalam sistem keuangan negara yang sehat, kondisi darurat pun memiliki prosedur jelas—melalui pos belanja tak terduga, bantuan sosial, atau alokasi khusus yang harus disetujui Menteri Keuangan.
Di sisi lain, muncul pula pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang berjanji akan “mencarikan dana” untuk pesantren-pesantren rawan kecelakaan. Janji ini mungkin terdengar manis di telinga publik, namun semakin menambah kebingungan. Apakah pemerintah sedang berbicara dengan satu suara? Atau masing-masing menteri sedang membangun citra politiknya sendiri di hadapan umat?
Ketidaktertiban komunikasi seperti ini berbahaya. Ia mencerminkan pemerintahan yang tidak solid, tidak sistematis, dan tidak memahami makna tanggung jawab fiskal. Jika menteri-menteri saling bicara tanpa sinkronisasi, bagaimana mungkin rakyat percaya bahwa uang mereka dikelola dengan aman?
Pemerintah seharusnya belajar bahwa APBN bukan instrumen politik pencitraan, melainkan wujud amanah rakyat. Koordinasi antarkementerian bukan hanya prosedur birokratis, tetapi fondasi moral dari pemerintahan yang bertanggung jawab. Dalam konteks ini, pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa justru menunjukkan hal positif: kehati-hatian. Namun, kehati-hatian itu menjadi sia-sia bila tidak diiringi dengan sistem komunikasi internal yang jelas dan tegas.
Kita membutuhkan pemerintahan yang berbicara dengan satu suara, bukan orkestra sumbang di mana setiap menteri memainkan nada politiknya sendiri. Jika tidak, APBN akan terus menjadi korban dari kekacauan birokrasi dan kepentingan pribadi yang berlindung di balik jargon “kepentingan rakyat.”





















